Empat Pelaku Pengeroyokan Personil Polres Asahan Diringkus.


MenaraToday.Com - Tanjungbalai : 

Satuan Reserse kriminal Polres Tanjungbalai mengamankan 4 orang tersangka pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi yang bertugas di Mapolres Asahan masing-masing AM (56) , DP (22) , MIS (36)  ketiganya warga kelurahan Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara dan PS (32)  warga Kelurahan Tanjungbalai Kota I,  Kecamatan Tanjungbalai Selatan,  Tanjungbalai. 

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai membenarkan kejadian tersebut menurut keterangan Irfan kejadian ini karena tersangka AS merasa tidak senang atas kedatangan korban yang ikut menemuinya, dikarenakan pelaku merasa hanya berurusan dengan teman korban (JN)  terkait masalah jual beli lembu.

"Korban merupakan anggota polisi berinisial WS,  yang bertugas di Mapolres Asahan dan kejadian ini bermula saat saksi korban (JN) bersama korban dan 3 orang teman lainnya datang ke Pondok Naga Pantai Galau untuk menemui tersangka AS, guna menanyakan bisnis jual beli Lembu / sapi yang tidak dibayar oleh A'S. Setelah bertemu,  JN (Saksi korban) disuruh masuk oleh AS kedalam ruangan kerjanya dan saat itu juga  korban WS  juga ikut masuk kedalam ruang kerja. Ternyata  kehadiran korban tidak disenangi oleh AS dan melarangnya agar tidak masuk dan tidak ikut campur sambil menodongkan senjata air soft gun kearah korban" jelas Irfan Rifai, Sabtu (29/6/2019)

Irfan menambahkan sempat terjadi percecokan dan menimbulkan suara keributan yang terdengar hingga keluar ruangan tersebut. 

"Mendengar hal tersebut, DP (anak kandung AS)  masuk kedalam ruang kerja karena dirinya tidak senang melihat korban berkata kasar terhadap orang tuanya kemudian DP memiting leher korban dari arah samping dengan menggunakan tangan kirinya. Tidak berselang lama, kemudian datang MIS (menantu AS) dan langsung  menampar wajah korban sebanyak 1 kali dikarenakan korban berkata kasar dengan mertuanya. Selanjutnya DP  membawa korban keluar ruangan kerja ayahnya dengan posisi masih memiting korban, setelah diluar ruangan. DP memukul wajah korban berkali-kali dengan posisi masih memiting korban. Penganiayaan pun berlanjut dan 
dari arah belakang pelaku (AS) kembali  memukul korban dengan menggunakan tongkat kayu warna hitam kearah punggung korban berkali-kali" tambah perwira mengengah dengan pangkat dua mawar di pundak ini. 

Orang nomor satu di jajaran Polres Tanjungbalai ini menambahkan melihat pelaku A'S memukuli korban, lalu  pelaku PS datang lagi dan kembali melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan. 

"PS melakukan pemukulan pada bagian wajah korban sebanyak empat kali hingga korban terjatuh ketanah " Sebut Irfan Rifai. 

Selepas aksi pengeroyokan itu,  korban digotong kedalam ruang kerja dan didudukkan di kursi dalam keadaan babak belur. 

AKBP Irfan Rifai menambahkan  bahwa akibat kejadian tersebut membuat  korban mengalami luka parah yakni  robek pada bibir bagian atas dan bawah yang mengeluarkan darah, luka lebam pada mata sebelah kiri mengeluarkan darah , pada bagian leher luka memar. 

Bukan hanya itu , korban juga mengalami luka robek pada bagian punggung yang mengeluarkan darah serta benjolan pada bagian kepala.

Tidak senang atas penganiayan yang dialaminya, anggota polisi Polres Asahan ini ( korban)  membuat Laporan ke Polres Tanjung Balai dengan Laporan Polisi nomor : LP / 161 / VI / 2019 / SU/RES T.BALAI, tanggal 27 Juni 2019.

Sebagai barang bukti tindak kejahatan kita amankan baju kaos lengan panjang dengan bercak darah dan celana panjang warna coklat milik korban, 1 buah tongkat warna hitam terbuat dari kayu dengan panjang 1 meter dan 1 unit senjata air soft gun warna hitam tanpa magazane. 

"Terhadap ke empatnya pelaku kita jerat dengan pasal 170 ayat (2), (1) subs 351 ayat (2),(1) lebih subs 335 dari KUHPidana,  dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara, sebut Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai. (G4N1)
Lebih baru Lebih lama