MenaraToday.Com - Asahan :
Kepolisian Sektor Polsek Pulau Raja, Asahan berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi pada, Kamis (20/6/2019) sekira pukul 17.30 Wib di Desa Aek Loba Afdeling I Kecamatan Aek Kuasan, Asahan, Sumut.
Kapolres Asahan AKBP Faisal Florentinus Napitupulu melalui Kapolsek Pulau Raja AKP AR Manurung menyebutkan pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP / 56 / VI / 2019 /SU / RES ASH / SEK P. RAJA tgl 21 Juni 2019 dengan pelapor Ummi Khosnah Gultom (22) Dusun III Desa Rahuning II Kec. Rahuning, Asahan.
"Jadi kita berhasil mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor atas nama Anwar Rusdi (24) warga Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX - X, Labura pada Selasa 25/6/2019" ujar AR Manurung.
Lebih lanjut Manurung menambahkan peristiwa di hari Kamis tanggal 20 Juni 2019 pelaku datang kerumah korban dan mengajak korban untuk bakar-bakar ikan, karena sudah sore ibu korban menyarankan untuk membeli ikan yang sudah masak kemudian pelaku dan korban pergi, pada saat di perjalanan pelaku mengajak korban ke Aek Loba kemudian pelaku pergi dengan alasan mau membeli minyak rambut dan meminjam Sepeda motor Honda Vario korban, setelah di tunggu sekira 3 jam pelaku tidak juga Pulang, kemudian korban menghubungi ibunya untuk di jemput, setelah di tunggu sekira sehari semalam sepeda motor Honda Vario yg di bawa pelaku tidak juga di kembalikan dan atas kejadian tersebut korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Pulau Raja kemudian Kanit Reskrim Ipda B. Simamora bersama anggota melakulan olah TKP dan melakukan penyelidikan.
" Berdasarkan keterangan dari saksi saksi pelaku sedang berada di Desa Kampung Pajak, Labura. Berbekal informasi tersebut Kanit Reskrim bersama anggota melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2019 sekira pukul 06.00 wib di Desa Kampung Pajak, kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Pulau Raja untuk di lakukan Proses Penyidikan selanjutnya" (Pudjie)