Janji Mampu Masukkan Jadi Pegawai Di BNNK, Oknum PNS Di Labura Di Ciduk Polisi


MenaraToday.Com - Labura :


Dian Andita Situmorang, seorang oknum PNS di Labura dilaporkan ke Polisi terkait kasus penipuan dan penggelapan uang milik Sarbaini sebesar Rp. 35 juta dengan alasan dapat memasukkan istri korban bekerja di kantor BNNK Labura.

Informasi yang berhasil di himpun, Kamis (27/6/2019) diketahui pelaku mendatangi korban pada hari Jumat (14/12/2018) sekira pukul 14.00 Wib. Saat itu pelaku berjanji dapat memasukkan istri korban untuk bekerja di kantor BNNK Labura dengan meminta uang sebesar Rp. 35 juta kepada korban.

"Jadi pelaku menjanjikan istri korban akan masuk kerja di BNNK Labura paling lama akhir bulan Januari tahun 2019. Namun sampai saat ini, pelaku tidak bisa memasukkan istri korban bekerja di kantor BNN tempat yang dijanjikan oleh pelaku dan saat diminta untuk mengembalikan uang korban, pelaku tidak dapat mengembalikannya dengan alasan uang tersebut telah habis digunakan pelaku untuk keperluan pribadi dan hal ini sesuai dengan Laporan Polisi nomor : lp /70 / v / 2019 / Su /Res - Lbh / Sek.Kualuh Hulu tanggal 24 / 5 / 2019" ujar Kanit Reskrim Polsek Kualuh Selatan Ipda Gunawan Sinurat, Kamis (27/6/2019)

Gunawan juga menambahkan pihaknya telah menerima barang bukti berupa 1 lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 35 juta dan kita langsung melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka di Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Selatan, Labura Selanjutnya tersangka dibawah kemako Polsek kualuh Hulu guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. ( ari )
Lebih baru Lebih lama