Job Fair Kabupaten Cianjur Telah Usai, Begini Kata Kabid PTK


MenaraToday.Com - Cianjur :

Disnakertrans Kabupaten Cianjur telah selesai mengadakan Job Fair di lapangan Prawatasari Joglo Cianjur, tepatnya 25-26 Juni 2019 kemarin.

Sebelumnya tim job kampasing Disnakertrans Kabupaten Cianjur, sudah mencari informasi perusahaan mana yang sedang membutuhkan pekerja atau lowongan kerja, kemudian perusahaan-perusahaan tersebut dikumpulkan dalam sebuah pameran Job Fair.

Awalnya penyelenggara hanya membatasi sebanyak 5000 antrean (peserta)/harinya. Tapi hari pertama, peserta yang datang mencapai 9500 peserta. Yang mengakibatkan terjadinya dorong-dorongan dipintu masuk, namun setelah acara dibuka oleh PLT Bupati Cianjur H. Herman Suherman, semua aman terkendali. Dan pada hari kedua peserta pun menurun hanya sekitar 4000an.

Ditemui diruang kerjanya, Jum'at (28/6). Kabid Penempatan Tenaga Kerja Riky Ardhi H, mengatakan, setelah job fair ini selesai, pihak perusahaan akan memeriksa semua berkas yang masuk dan diteliti terlebih dahulu, selanjutnya dilakukan pemanggilan pencaker.

"Kalau yang rekrutmennya sedikit, dalam satu bulan mungkin sudah ada laporan kepada kami (Disnakertrans), berbeda dengan perusahaan yang membutuhkan banyak karyawan. Dalam Wajib Lapor Lowongan (WLL) nya pun lebih dari 1000 itu akan memakan waktu cukup lama, atau bertahap pemanggilannya," kata Riky.

Lanjutnya, dari 30 perusahan yang mengikuti Job Fair kemarin dibuka 3499 lowongan dengan jumlah masing-masing perusahaan bervariatif. Yang unik, ketika melihat antusias pencaker membeludak, ada beberapa perusahaan yang menambah lowongan pekerjaan tapi penerimaannya pun secara bertahap.

"Untuk kewenangan menerima atau tidaknya pencaker, itu kan ada di perusahaan. Sementara, kami selaku pelayan publik. Hanya memfasilitasinya saja, agar bisa mempertemukan antara pencaker dan pihak perusahaan. Intinya jangan sampai terjadi peraktek percaloan,  maka dari itu kami pun akan terus memantau dan pihak perusahaan pun akan terus memberikan laporan," tambahnya.

Disinggung mengenai kenapa perusahaan lebih memprioritaskan perempuan, Riki membantahnya karena mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”). 

"Kami juga dituntut Indeks Pasar Kerja (IPK) oleh Jawa Barat. Jadi setiap perusahaan harus memberikan laporan ada berapa yang ditempatkan setiap bulannya baik laki-laki maupun perempuan, kalaupun tidak sesuai atau terjadi diskriminasi akan kami tindak lanjuti sesuai  UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”)," jawabnya.

Dalam bincang Jum'at siang (28/6) itu, sekaligus Riki mengklarifikasi tentang kejadian (kerusuhan) yang terjadi pada pelaksanaan Job Fair tanggal 25-26 Juni 2019 kemarin.

"Kerusuhan itu terjadi karena ada pencaker yang sudah masuk area sebelum dibuka. Nah pada saat mau pembukaan semua yang didalam itu dikeluarkan dulu, dan disitulah terjadi desak-desakan, sehingga penjaga pun kewalahan. Karena acara ini tidak menggunakan sponsor dari luar, murni anggaran APBD,  jadi wajar kalau pencaker membeludak," jawabnya. (SN)
Lebih baru Lebih lama