MenaraToday.Com - Tanjungbalai :
Akibat nyanyian perbetor berinisial SS (38) warga jalan Bougenvill, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, seorang pemuda pengangguran berinisial DS (27) warga Jalan Pattimura Gang Turang, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai yang merupakan bandar narkoba mendekam di balik jeruji besi, Selasa (25/6/2019) sekira pukul 16.30 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai mengatakan keduanya diciduk setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Prof. Ir. Sutami, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkoba.
"Penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang langsung ditindak lanjuti personil Opsnal Res Narkoba yang langsung melakukan penyelidikan serta melakukan cross check ke lokasi guna mengungkap kebenaran informasi tersebut" ujar Irfan Rifai.
Irfan juga menambahkan pada saat akan diamankan tersangka SS sedang duduk-duduk di bawah pohon sawit, melihat kedatangan petugas dirinya membuang barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram.
"Tidak ingin sendirian di dalam sel, tersangka bernyanyi bahwa barang haram itu diperolehnya dari DS dan Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan pengembangan terhadap DS dirumahnya. Dan kini kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan lanjut dan kedua tersangka di jerat dengan pasal 112 UU Narkoba tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun" jelas pria dengan pangkat dua melati di pundak ini" (G4N1)