Polres Batubara Ringkua 5 Bandar Narkoba



MenaraToday.Com - Batubara :

Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara berhasil meringkus 5 bandar narkoba golongan I A jenis sabu disebuah rumah yang berada dj Dusun III, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Namun dalam penggerebekan tersebut salah seorang  bandar sabu berinisial IC berhasil meloloskan diri.

"Kita berhasil mengamankan lima bandar narkotika masing-masing, Juntahari alias Ijun (44) warga Dusun IV, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Junaidi alias Ijun Dower (41) warga Dusun III Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Zulkarnain alias Ijul (38) warga Jalan Galang, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Nurman (21), warga Huta III, Kecamatan Bandar Kerasaan, Kabupaten Simalungun dan Restu Ramadani (17) warga Huta III Kecamatan Bandar Kerasaan, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 5 Buah Plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat 3,27 Gram, 1 Buah Timbangan Elektrik, 1 Buah Dompet Warna Merah, 1 unit Handphone Merk Samsung warna putih, dan 1 unit HP Merk VIVO warna hitam" ujar Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang melalui Kasat Narkoba AKP Kusnadi. Rabu (26/6/2019).

Kusnadi juga menambahkan para bandar tersebut diringkus dalam sebuah penggerebekan pada Selasa (25/6/2019), sekitar pukul 20.30 Wib.

"Personil Sat Res Narkoba Polres Batubara mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang berada di Dusun III, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika jenis Sabu. Atas informasi tersebut personil Sat Res Narkoba Polres Batubara melakukan penyelidikan dengan melakukan pengintaian terhadap rumah tersebut. Tepat di belakang rumah yang diduga tersangka, petugas berhasil mengamankan 2 Laki-laki yakni Nurman dan Restu Ramadani.

"Setelah diinterogasi keduanya mengaku hendak membeli Sabu dan sebelumnya pernah membeli Sabu dari seseorang yang berada di rumah tersebut. Personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara selanjutnya melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan melihat ada yang melarikan diri dan tepat dalam sebuah kamar ditemukan 5 paket narkotika jenis Sabu dikemas dengan plastik klip transparan. Selain itu ditemukan 2 Unit Handpone terletak di atas kasur. Selain itu juga kita meringkus pelaku dari dalam warnet di rumah yang dicurigai dan kita berhasil mengamankan 2 orang yang kemudian diketahui bernama Junaidi alias Ijun Dower dan Zulkarnain alias Ijul.
Kepada polisi keduanya mengakui rumah yang digerebek adalah kediaman Ican yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan. Selanjutnya personil juga mengamankan Juntahari alias Ijun yang saat penggerebekan sedang berada disekitar TKP dan guna pengusutan lebih lanjut kelima laki-laki tersebut berikut barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Batubara. (Dwi)
Lebih baru Lebih lama