Telat Bayar Tagihan Listrik, Warga Pakunden Ini Terancam Gelap-Gelapan


MenaraToday.Com - Blitar :

Karena telat membayar tagihan listrik AT (54) terancam gelap-gelapan karena tempat tinggalnya tidak mendapatkan pasokan listrik.

Hal ini diketahui saat pihak PLN (Persero) melayangkan surat tagihan tertanggal 26/6/2019  kepada LY warga Pakunden Kota Blitar dengan ancaman pembongkaran meteran listrok

Kepada MenaraToday.com, AT menceritakan bahwa dirinya sangat kecewa dengan petugas PLN karena adanya ancaman tertulis di surat tagihan yang bertuliskan "Hari Ini Tagihan Listriknya dibayar, kalau tidak besok siang meteren akan dibongkar".

AT menyebutkan sebagai buruh rumah tangga terpaksa menjual sepeda onthel yang digunakannya sebagai transportasinya bekerja untuk membayar tagihan listrik rumahnya.

Seperti dikutip dalam peraturan yang telah ditetapkan oleh PLN keterlambatan membayar tagihan listrik tiap bulannya:
1. Pelanggan pasca bayar yang membayar tagihan listrik melampaui batas akhir masa pembayaran dikenakan Biaya Keterlambatan (BK).
2. Batas akhir masa pembayaran tagihan listrik setiap bulannya adalah tanggal 20 (dua puluh).
3. Pelanggan yang terlambat membayar tagihan listrik selain terkena BK juga dikenakan sanksi pemutusan.
4. Pengenaan BK untuk setiap lembar tagihan dibatasi maksimal 3 (tiga) kali tarif BK.

Berdasarkan data PLN, awalnya PLN akan mengenakan denda bila pelanggan nunggak 1 bulan tagihan. Berikut besaran dendanya: Batas Daya 450 volt ampere (VA) = Rp 3.000/bulan, Batas Daya 900 VA = Rp 3.000/bulan, Batas Daya 1.300 VA = Rp 5.000/bulan, Batas Daya 2.200 VA = Rp 10.000/bulan, Batas Daya 3.500-5.500 VA = Rp 50.000/bulan, Batas Daya 6.600-14.000 VA = 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan
Batas Daya di atas 14.000 VA = 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan

Namun bila dalam 30 hari tunggakan tidak dilunasi, maka PLN akan memberikan sanksi hingga pemutusan aliran listrik. Nah, jika hingga memasuki 60 hari pemutusan listrik sementara anda masih belum melunasi pembayaran rekening, maka PLN berhak melakukan tindakan bongkar rampung atas semua instalasi milik PLN, seperti alat pembayar dan pemutus/APP/kWh Meter dan Saluran Masuk Pelayanan/kabel listrik mulai dari tiang sampai kWh Meter. (Joko/Lucky)
Lebih baru Lebih lama