Tersangka Pembakar Ibu Tiri Di Asahan Terancam Hukuman Mati


MenaraToday.Com - Asahan : 

Anak tiri yang telah membakar Saminem alias Wak Gedek (57) di Jalan Mawar Dusun III Desa Sidomulyo Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan Sumatera Utara, pada (25/6/2019) kemarin telah berhasil di ringkus personil Polres Asahan di tempat persembunyiaannya di kawasan hutan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir sejak Kamis (27/6/2019).

Menurut pengakuan tersangka Jumasri alias Jum Plotot (43) setelah membakar ibu tirinya, tersangka  langsung melarikan diri dan sempat bersembunyi di kawasan hutan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Kemudian pada hari Jumat (28/6) pagi, pelaku keluar dari persembunyian nya di hutan dan hendak pergi ke kota Dumai dengan menumpang mobil truk tangki. 

"Aku sempat bersembunyi di hutan selama sehari dan aku memotong rambutku sampai botak dan mencukur kumis  untuk mengelabui polisi" ujar Jum saat di tanyai awak media setelah mendapatkan perawatan medis mengeluarkan proyektil yang bersarang di betisnya.

Tersangka juga menyebutkan dirinya sakit hati karena korban sering memarahinya.

"Aku sakit hati bang, dan aku sudah merencanakannya sehari sebelum kejadian karena benzin yang ku gunakan untuk membakar mamak sudah ku beli malamnya" ujar tersangka.

Sementara itu Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja didampingi Kanit Jatanras Ipda Mulyoto menyebutkan tersangka akan dijerat dengan pasal pasal 340 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. 

"Berdasarkan hasil penyidikan,  Untuk itu tersangka akan kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana. Kita juga akan melakukan tes urine kepada tersangka untuk mengetahui apakah yang bersangkutan pengguna narkotika", pungkas Faisal.  (Fs/Ad
Lebih baru Lebih lama