MenaraToday.com - Asahan :
Meskipun pemerintah sudah mengeluarkan anjuran larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik dan digunakan untuk liburan selama musim liburan lebaran, namun nampaknya aturan tersebut tidak di indahkan oleh sebagian perangkat daerah maupun ASN yang mendapat jatah kendaraan dinas.
Salah satu contoh adalah mobil dinas Ketua DPRD Asahan, Benteng Panjaitan dengan Nopol BK 2 V berada di areal parkir obyek wisata Berastagi, Sumatera Utara.
Mobil Dinas jenis Fortuner ini langsung di upload di Media Sosial Facebook oleh akun Zahir Gufron Siregar dengan hestek ' Pantaslah payah awk merental mobil Pemkab, rupanya udah dirental duluan'
Sontak postingan ini diserbu warganet khususnya yang berasal dari Kabupaten Asahan yang isinya sangat menyesalkan tindakan Ketua DPRD Asahan.
Salah satunya komentar dari Sekretaris GM Pekat IB Asahan, Adi Chandra Pranata yang menuliskan peraturan Mendagri Nomor 17 Tuahun 2007 tentang Pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah dan PP Nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik daerah.
Saat di konfirmasi via hubungan seluler, Aktivis pemuda ini juga sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan Ketua DPRD Asahan, Benteng Panjaitan yang menggunakan Mobil Dinas nya untuk berliburan.
" Yang jelas kami dari GM Pekat IB Asahan mengecam Benteng Panjaitan sebagai Ketua DPRD Asahan yang menggunakan mobil dinasnya untuk liburan saat lebaran ini. Dan ini bukan hoax karena dari foto jelas mobil dinas tersebut sedang berada di parkiran yang berada di obyek wisata Brastagi. Terlepas siapa yang membawa mobil tersebut. Karena sebagai Ketua DPRD Asahan, Benteng Panjaitan harus mengetahui aturan yang ada" ujar Chandra.
Sementara itu Ketua LSM Target Asahan, Andry Zass ketika dikonfirmasi terkait hal ini melalui seluler menyebutkan Ketua DPRD Asahan telah melanggar aturan Menpan RB yang melarang penggunaan fasilutas dinas yang tertuang dalam Surat Edaran dengan Nomor B/21/M.KT.02/2018 yang terbit Selasa, 5 Juni 2018 yang disusul dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2018.
"Jadi kita meminta agar tindakan yang dilakukan ketua DPRD Asahan mendapatkan tindakan" ujarnya singkat
Sementara itu Ketua DPRD Asahan, Benteng Panjaitan tidak dapat di hubungi karena phoncel miliknya dalam keadaan tidak aktif (MNT-01/Red)
Sementara itu Ketua LSM Target Asahan, Andry Zass ketika dikonfirmasi terkait hal ini melalui seluler menyebutkan Ketua DPRD Asahan telah melanggar aturan Menpan RB yang melarang penggunaan fasilutas dinas yang tertuang dalam Surat Edaran dengan Nomor B/21/M.KT.02/2018 yang terbit Selasa, 5 Juni 2018 yang disusul dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2018.
"Jadi kita meminta agar tindakan yang dilakukan ketua DPRD Asahan mendapatkan tindakan" ujarnya singkat
Sementara itu Ketua DPRD Asahan, Benteng Panjaitan tidak dapat di hubungi karena phoncel miliknya dalam keadaan tidak aktif (MNT-01/Red)