MenaraToday.Com - Batubara :
Mantan Kades Suka Jaya, Arifin (50) akhirnya berhasil dibekuk unit Tipikor Polres Batubara, pasalnya mantan Kepala Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara tersebut telah DPO terkait kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun MenaraToday.Com, penangkapan itu dipimpin Kanit Tipikor Iptu S Tambunan SH bersama anggota Bripka A. Edy Syahputra, Brigadir Yudha Permana, Briptu Parlin Silalahi dan dibantu tim Cyber Krimsus Polda Sumut, Kamis (18 /7/2019) sekira Pukul 16.00 wib ditempat persembunyiannya di Jalan Kaswari Kota Madya Sibolga.
Penangkapan mantan Kades Arifin menurut sumber berdasarkan SP-Kap / 35 / VII / Res 3.3 / 2019 / Reskrim tanggal 18 Juli 2019 dan LP / 130 / IV / 2018 / SU / Res. Batubara. Tanggal 20 April 2018.
Sebelumnya, Polres Batubara telah memasukkan Arifin dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2017 lalu. Pria yang menjadi buronan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dikabarkan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Tipikor.
Sesuai hasil PKKN dan BPKP perwakilan Sumut, kerugian negara sebesar Rp. 599.524.788.
Pelaku diduga melanggar Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat 1 Sub Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 Yo UU RI No 20 Tahun 2001.
Anlir salah seorang tokoh masyarakat kepada Wartawan, Minggu (21/7/2019) mengaku bersyukur atas tertangkapnya mantan Kades tersebut.
“Alhamdulillah terimakasih kepada jajaran Polres Batubara. Proseslah sesuai ketentuan yang berlaku, yang salah tetap salah”,ujarnya. (Dwi)