MenaraToday.Com - Asahan :
Satuan unit rekrim Polsek Prapat Janji merongkua dua orang laki-laki terkait penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, Senin (15/7/2019) sekira pukul 20.30 Wib di Dusun II Kedai Nangka Desa Urung Pane Kecamatan Setia janji, Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu melalui Kapolsek Prapat Janji AKP Nasib Manurung, Selasa (16/7/2019) menyebutkan kedua pelaku masing-masing Muhammad Dani (39) warga Dsn III Desa Silau Tua Kecamatan Setia janji dan Heri Kurniawan (36) warga Dusun IV Desa Silau Tua Kec. camatan Setia janji,Asahan.
"Kedua pelaku kita ringkus berkat adanya jnformasi warga yang kita terima bahwa di Dusun II Kedai Nangka Desa Urung Pane Kecamatan Setia janji sering terjadi penyalahgunaan narkotika. Kemudian dengan di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda G. Siregar dan anggota berangkat untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. setelah sampai di lokasi melintaslah 2 orang laki-laki dengan gelagat mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor, kemudian sepeda motor tersrbut di hentikan oleh anggota lalu saat di geledah ditemukan narkotika jenis sabu dan saat diintrogai kedua pelaku mengakui narkotika tersebut milik kedua pelaku untuk dikonsumsi berdua" ujar Manurung.
Mantan Kasat Sabhara Polres Asahan ini juga menambahkan dari kedua pelaku di sita barang bukti berupa 1 plastik klip kecil berisi Sabu, 1 unit Hp merk nokia warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion BK 4558 ST (Adjie)