MenaraToday.Com - Blitar :
Program Nasional Agraria (Prona) merupakan subsisidi sertifikat tanah gratis dari pemerintah ternyata tidak sesuai harapan. Pasalnya warga Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar mengaku dipungut biaya oleh oknum pokmas dalam pengurusan sertifikat Prona di desa tersebut.
Padahal jelas tertulis dalam peraturan nomor 4 tahun 2015 tentang Prona, oleh pemerintah sebenarnya untuk pembuatan sertifikat tanah hanya ditarik sebesar Rp 150.000.
Saat ditemui di kantor kelurahan Bendo kota blitar, Senin (22/7/2019), Lurah Bendo, Jumono selaku menuturkan bahwa Program prona PTSL di jalankan oleh Pokmas sesuai prosedur dengan dalih SKB 3 menteri yang memperbolehkan Panitia Prona menarik biaya lebih dari yang ditentukan.
Tapi di sisi lain banyak warga yang tidak mau disebut namanya dibebani dengan adanya penarikan biaya Prona sebesar Rp 600.000 sampai 1 juta untuk pembuatan sertifikat tanah yang dilakukan oleh anggota Pokmas Bendo.
Joko salah satu LSM, Pemantau Korupsi Kota Blitar akan membawa kasus ini ke jalur hukum untuk menegakan peraturan dan undang undang yang berlaku di Indonesia, dengan membawa bukti berupa kwitansi pembayaran dan video dari anggota Pokmas Bendo, “Saya harap nantinya masyarakat tidak dibebankan dengan penarikan uang diluar aturan yang seharusnya, karena jika terus dibiarkan ini akan menimbulkan adanya korupsi yang lebih besar dan akan merugikan masyarakat,” ujarnya (Lucky)