MenaraToday.Com - Blitar :
Yanti (51), warga Tawangsari, Garum Kabupaten Blitar harus berurusan dengan polisi setelah aksinya mencuri handphone di ruang pelayanan Kelurahan diketahui.
Yanti diamankan setelah Maria Ulfa (23) melapor ke polisi karena handphone miliknya hilang saat mengurus surat penting.
Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu Muhammad Burhanudin mengatakan awalnya pelapor meletakkan Hanphon miliknya di kursi yang letaknya di depan meja pelayanan kelurahan Tawangsari. Setelah pelapor selesai mengurus surat-surat dan hendak kembali, handphone miliknya sudah hilang. Begitu tahu hp nya hilang, korban kemudian mencari di sekitar lokasi. Karena tak menemukan, korban kemudian melapor ke Polsek Garum.
Polisi kemudian melakukan pencarian. Aksi pencurian tersebut terungkap setelah beberapa saat kemudian, Lurah Tawangsari memberitahukan polisi soal pencuri tersebut. Belakang diketahui, pencuri tersebut adalah Yanti.
Hal itu diketahui dari keterangan beberapa
saksi dan warga yang ada di lokasi kejadian
Akibat ulahnya, kini Yanti dan barang bukti
diamankan di Mapolsek Garum untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.(joko/lucky)