Dalam Sehari, 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Di Ringkus Satresnarkoba Polres Tanjungbalai



MenaraToday.Com - Tanjungbalai :

Semakin maraknya peredaran Narkoba, membuat Tim Opsnal Satres Narkoba bekerja keras. Hasilnya dalam sehari berhasil meringkus 3 orang tersangka dalam dua lokasi yang berbeda. 


HN (34)  warga jalan Cimuk, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai diamankan oleh Petugas, Senin (1/7/2019)  sekira pukul 23.00 Wib. 

Tersangka yang berprofesi nelayan ini tidak berkutik saat petugas melakukan penggrebekan di sebuah Kos- kosan di jalan Karya Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai selatan. 

Saat dilakukan penggrebekan di dalam kamar tersebut,  petugas menemukan satu bungkusan yang di duga sabu dan setelah dilakukan penggeledahan badannya, di dalam saku celana sebelah kanan di temukan  kembali satu bungkusan sabu. Dua bungkus sabu itu seberat 1,33 gram dan disita juga uang tunai Rp 465.000 dan Handphone dijadikan sebagai alat bukti " ungkap Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, selasa (2/7/2019). 

Dari pengakuannya bahwa sabu tersebut miliknya yang diperolehnya dari seorang lelaki berinisial PA yang beralamat disekitar Jalan Satria Kec. Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai. 

Sementara hari Senin (1/7/2019)  sekira pukul 15.30 wib,  Petugas juga meringkus seorang pengedar dan bandar Narkoba jenis ganja. 

Tersangka berinisial THD (51)  warga Jalan  Tapanuli, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan  Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, di ringkus di dalam sebuah rumah papan kosong di jalan Binjai,  Kelurahan Simulajadi, Kecamatan Datuk Bandar. 

Pada saat itu,  tersangka sedang duduk sambil membungkus daun ganja kering, begitu melihat kedatangan petugas sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap kembali. 

"Di dekat tempat duduk tersangka ditemukan 1 lembar plastik kresek warna hitam yg didalamnya berisi 5  bungkus kertas coklat yang berisi daun ganja kering seberat 5,25 gram serta uang tunai Rp 8.000,-". Dari pengembangan kasus ini,  Petugas berhasil merimgkus bandar ganja ini yang berinisial THM, disebuah  kedai tuak di Jalan  Tapanuli, Lingkungan X, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dengan barang bukti uang hasil penjualan sejumlah Rp 60.000,-, sebut Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai. (G4N1)
Lebih baru Lebih lama