DAS Rusak, Dinas Lingkungan Hidup Sergai 'Tidak Amanah' Jalankan Undang Undang


MenaraToday.com - Sergai :

Pergantian Pejabat di llingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) beberapa waktu lalu, diharapkan dapat membawa warna baru dan mampu menjalankan amanah Undang Undang dengan penuh tanggung jawab sesuai Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) masing - masing, karena dalam pergantian tersebut masih ada tugas dari Pejabat terdahulu yang menjadi "PR" bagi Pejabat yang menjabat saat ini, seperti halnya pekerjaan Syafrial Budi yang sudah tidak menjabat lagi sebagai Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup, secara "Otomatis" Tugas yang belum "Tuntas" menjadi tanggung jawab Kadis Lingkungan Hidup yang saat ini dijabat oleh Panisean Tambunan.

Sebab, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sergai, yang pernah mengeluarkan Surat dan menyatakan dinding Daerah Aliran Sungai (DAS) telah rusak, tepatnya di Sungai Serbananti, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai, akibat aktivitas pertambangan (tangkahan batu) dan Pengusaha yang diharuskan melakukan perbaikan (pemasangan bronjong) sesuai isi surat tersebut, tetapi hingga saat ini sudah berjalan 7 (Tujuh) Bulan, DAS tersebut belum diperbaiki bahkan "Dibiarkan" begitu saja.

"Belum, Belum ada (Diperbaiki)" Ucap Warga setempat"

Ditambahkan Warga "Kami Masyarakat gak ngasi kalau Bahan  (material batu) diambil dari situ, sama aja habis yang ada disitu" Tegas Warga.

Perintah undang undang yang terkesan tidak berjalan tersebut, diduga disebabkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Sergai yang seolah "lupa" akan tugasnya, dan terkesan DLH tidak amanah menjalankan perintah Undang Undang.

Ketika tim MenaraToday.com melakukan konfirmasi langsung kepada Mulya Hadi, Kasi Gakkum DLH Sergai, diruang kerjanya. Hadi membenarkan hingga saat ini belum pernah menindaklanjuti terkait masalah tersebut.

"Surat peringatan (berikutnya) belum, masih surat rujukan yang kemarin itu aja" Paparnya.

Terpisah, Selasa (9/7/2019) Irlan Situmorang Ketua LSM LP Tipikor Nusantara, melalui Hasan Basri Sinaga selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sergai, berjanji akan menindaklanjuti masalah tersebut kepada Direktorat Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

"Kami akan buat laporan resmi terkait hal tersebut kepada Direktorat Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Gakkum Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dalam waktu dekat" Tegasnya. (Irlan.S)
Lebih baru Lebih lama