Diduga Mark Up Belanja Pakaian Dinas, LI TPK AN RI Akan Laporkan Kasat Pol PP Asahan Ke Kejatisu


MenaraToday.Com - Asahan :

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Asahan dituding telah melakukan praktik korupsi dan menyelenggarakan kegiatan fiktif dan mark up seperti dugaan mark up dalam penggunaan/pengelolaan anggaran APBD TA. 2018 seperti belanja pakaian dinas (PDL) dengan pagu sebesar Rp. 139.245.000, belanja bahan perlengkapan pakaian dinas sebesar Rp. 88.550.000.

Hal ini diucapkan Ketua LI TPK AN RI Pusat di Jakarta, Bambang S melalui Kabid Investigasi Andika Bagariang kepada MenaraToday.Com, Kamis (11/7/2019) menyebutkan selain dari dugaan Mark Up  Pakaian Dinas juga terdapat kegiatan lain seperti Pengadaan peralatan gedung kantor sebesar Rp. 20.162.000 dari dana APBD TA 2018 serta pengadaan mobiler sebesar Rp. 27.500.000 pada APBD TA.2018.

"Kita telah mengirimkan surat mohon klarifukasi kepada Kasat Pol PP Asahan dengan nomor surat 537/DPP/LI TPK/VII/JKT/2019, Prihal Klarifikasi dugaan mark up Pengadaaan Di Satpol PP Asahan dengan menggunakan dana APBD Asahan" ujar Bagariang.

Andika Bagariang juga menyebutkan karena tidak adanya tanggapan dari Kasatpol PP terkait Surat Mohon Klarifikasinya maka dirimya akan melaporkan hal ini kepada atasannya di Jakarta untuk di lanjutkan laporan ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan pengerjaam Mark Up kemarin.

"Dalam waktu dekat kita akan membuat laporan resmi ke Kejatisu dan kita akan melaporkan Kasat Pol PP dengan PP RI No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa dan UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan wewenang dan jabatan" ujarnya

Terpisah Kasat Pol PP Asahan, Isa Harahap tidak dapat dikonfirmasi karena sedang ada kegiatan bersama Plt. Bupati Asahan (Adjie)
Lebih baru Lebih lama