Dipengaruhi Narkoba, Pemuda Ini Nekat Jamret Handphone Pegawai Telkomsel



MenaraToday.Com - Tanjungbalai :

Karena dipengaruhi narkoba, RN (18) warga jalan DTM Abdullah, Kelurahan Tanjungbalai Kota III Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai harus berurusan dengan pihak kepolisian dan merasakan nginap di hotel prodeo Polres Tanjungbalai.


Remaja ini diringkus karena selain pengaruh narkoba juga menjamret Handphone milik Megawati Sirait (20) warga Jalan Sei Tantena Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai pada Kamis (4/7/2019) sekira pukul 21.30 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai,  Melalui Kabid Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan Sabtu (6/7/2019) menyebutkan peristiwa ini bermula saat korban pulang dari couter phonsel hendak menuju Jalan Sudirman dan berniat singgah di Kantor Telkomsel yang terletak di persimpangan jalan Teuku Umar. 

"Saat tiba di bundaran SMPN 1 Tanjungbalai, korban bermaksud menuju ke kantornya, namun saat sampai di kantor Telkomasel korban membatalkan niatnya dan menelpon rekannya untuk mengantarkan kartu yang akan di bawa le Kisaran. Tiba-tiba hanphone korban di rampas oleh seorang laki-laki dengan ciri-ciri berbadan besar memakai baju kaos hitam dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Revo warna hitam. Selain HP korban yang berpindah tangan, korban juga ikut tertarik sehingga korban terjatuh dan mengalami luka di bagian lutut kiri" jelas kasubbag Humas.

Lebih lanjut perwira pertama dengan pangkat dua garis di pundak ini menyebutkan warga yang melihat peristiwa tersebut langsung mengejar pelaku dan saat diujung jalan tugu mengarah ke Jalan Listrik karena gugup dikejar pelaku terjatuh dan warga yang mengejar langsung menghubungi polisi.

"Kita mendapatkan informasi dari warga dan kita langsung turun ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku dan menyita 1 unit Handphone Android merk Realme 3 warna biru dan 1 unit Sepeda motor merk Honda Revo warna hitam BK 4232 VAJ sebagai barang bukti tindak kejahatan, dan dari alat bukti yang telah dikumpulkan, tersangka ini telah cukup bukti melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dijebloskan kedalam penjara karena melanggar pasal 365 subs pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun" ungkapnya (G4N1)
Lebih baru Lebih lama