MenaraToday.com - Dharmasraya :
Rapat Paripurna dalam rangka penetapan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) atas perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 digelar Pemerintah daerah Dharmasraya bertempat di ruang sidang utama DPRD setempat Selasa (23/7/2019).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Dharmasraya H Masrul Maas, didampingi wakil ST Budi Sanjoyo, Ampera Dt Labuan Basa, serta anggota dewan terhormat lainnya ketika itu, juga dihadiri oleh Wakil Bupati Dharmasraya H Amrizal Dt Rajo Medan, Sekretaris Daerah H Adlisman, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sekretaris DPRD Dharmasraya Nasution dalam sidang tersebut, menyampaikan setelah melalui pembahasan KUA dan PPAS dilaksanakan Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah daerah, bahwasanya pendapatan daerah pada anggaran sebelumnya senilai Rp1,004 triliun lebih, setelah dilakukan perubahan menjadi Rp1,057 triliun lebih, artinya bertambah senilai Rp51,528 milyar lebih.
Sementara itu, pendapatan asli daerah (PAD) pada anggaran sebelumnya senilai Rp90,085 milyar lebih, sedangkan setelah perobahan senilai Rp100 milyar, naik sebanyak Rp9,888 milyar kebih. Untuk dana perimbangan sebelumnya senilai Rp778,168 milyar lebih, setelah perubahan naik sedikit menjadi Rp778,378 lebih, kenaikan senilai Rp209,985 juta. Untuk dana pendapatan lain yang sah dari Rp136, 741 milyar lebih, saat perobahan menjadi Rp179,170 milyar lebih.
Sedangkan hasil pembahasan belanja daerah pada anggaran sebelumnya senilai Rp1, 019 triliun lebih, pada anggaran perubahan menjadi Rp1,078 triliun lebih, artinya naik sekira Rp57.692 milyar lebih. Untuk belanja tidak langsung pada anggaran sebelumnya senilai Rp526, 800 milyar, dan pada perobahan menjadi Rp551, 998 milyar lebih, naik senilai Rp27,401 milyar lebih. Untuk belanja langsung pada anggaran sebelumnya senilai Rp493,120 milyar lebih, bahkan pada anggaran perubahan senilai Rp526,640 milyar lebih, naik sebanyak Rp30,291 milyar lebih.
Selanjutnya dana untuk penyertaan modal senilai Rp2.500 milyar, tidak beranjak dari anggaran sebelumnya. Untuk belanja daerah sebelumnya senilai Rp1,022 triliun lebih, pada perobahan mencapai Rp1,081 triliun lebih, naik sekira Rp57,717 milyar lebih.
Sementara defisit anggaran sebelum perubahan senilai Rp17,424 milyar lebih, setelah perubahan mencapai 23,588 milyar lebih, artinya naik sebanyak 6,164 milyar lebih. Untuk pemakaian SiLPA anggaran sebelumnya senilai Rp17,424 milyar lebih, pada perobahan senilai Rp23,588 milyar lebih, artinya dapat menutupi defisit yang timbul.
Wakil Bupati Dharmasraya H Amrizal Dt Rajo Medan menjelaskan, penambahan pendapatan seiring dengan kenaikan pendapatan asli daerah dari Rp90 milyar lebih, menjadi Rp100 milyar lebih. Selain itu, dana perimbangan, juga mengalami kenaikan sebesar Rp210 juta lebih. Bukan itu saja, pendapatan daerah lain yang sah juga mengalami kenaikan senilai Rp42,42 milyar lebih.
Pada belanja daerah, juga terjadi kenaikan senilai Rp57 milyar lebih. Sementara untuk pembiayaan daerah, setelah dilakukan audit oleh BPK RI, kata wabup, terdapat SiLPA tahun 2018 sebesar Rp 23,58 milyar.
Maka dari itu, Ninik Mamak Nagari Sungai Kambut itu berharap, setelah penandatanganan nota kesepakatan, agar sesegera mungkin untuk ditindaklanjuti oleh TAPD. Dengan mempersiapkan surat edaran bupati tentang pedoman penyusunan RKA sebagai acuan dalam menyusun RKA Perubahan.
Syaiful Hanif.