MenaraToday.Com - Asahan :
Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan merongkus Adi Syahputra alias Putra (25) warga Dusun VI Desa Bahung Sibatubatu Kecamatan Sei Dadap, Asahan terkait kasus jamret terhadap korban Agustina (28) Warga Jalan Sehat Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Menurut keterangan Kapolres Asahan, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja dalam press release yang digelar di Mapolres Asahan menyebutkan penjamretan yang terjadi pada Jumat tanggal 5 Juli 2019 yang dilakukan Adi Saputra bersama tersangka Udin dan Herman yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dan warna biru berangkat dari dusun 6 Desa Bahung Sibatu-batu menuju kota Kisaran dan saat melintas di jalinsum Sei Dadap kedua tersangka melihat korban sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dyang menyandang 1 buah tas ransel.
"Para tersangka melihat korban menyandang tas ransel kemudian tersangka Adi Saputra memepet korban dari sebelah kanan dan menarik tas ransel
yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 300 ribu, satu unit handphone merk Samsung, 1 unit HP Vivo warna royal blue, KTP, SIM C, STNK sepeda motor dan surat-surat lainnya. Kemudian membawa kabur hasil jamretannya menuju perkebunan PTPN 4 Air Batu. Korban yang merasa di rugikan langsung membuat laporan ke Mapolres Asahan" ujar Faisal.
Mantan Kapolres Nisel ini juga menambahkan setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas Satreskrim melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus Adi Syahputra dan Jefri Aritonang sebagai penadah hasil curian sementara seorang tersangka telah ditetapkan sebagai DPO.
Saat diintrogasi Adi Syaputra mengaku bahwa uang tunai Rp. 300 ribu dibagi didalan tas tersebut dibagi-bagi masing-masing Rp. 100 ribu sedangkan HP hasil jarahannya di jual kepada Jefri Aritonang sebesar Rp. 700 ribu dan uang hasil oenjualan HP tersebut juga dibagi bagi tersangka.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 363 dan saat ini tersangka mendekam di Rumah Tahanan Mapolres Asahan" ujarnya (Adjie)