Hipsindo Cium Adanya Dugaan Persekongkolan Antara Pokja Dengan Penyedia Jasa


MenaraToday.Com - Tanjungbalai :


Ade Willy salah seorang penggiat Social Control Kota Tanjungbalai yang juga Wakil Ketua Himpunan Perusahaan Konstruksi Indonesia (HIPSINDO) Tanjungbalai memandang ada kejanggalan dalam proses pelelangan yang sedang berlangsung di Kota Tanjungbalai, pasalnya dari beberapa paket yang sedang di lelangkan yaitu Lanjutan Peningkatan Jalan Lingkar Primer (utara) Kota Tanjungbalai ada sejumlah perusahaan penyedia jasa yang memasukkan dokumen penawaran melalui sistem Layananan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), bahwa pada tahapan evaluasi administrasi dan teknis di dapatkan 3 penyedia jasa yang lulus evaluasi, namun untuk selanjutnya di tahapan evaluasi harga, terdapat hanya 1 penyedia jasa yang lolos (dapat dilihat di LPSE Kota Tanjungbalai).

Tentu hal ini sangat aneh, karena sesuai dokumen lelang yang dibuat oleh Pokja bahwa evaluasi harga mencakup hal penting yaitu harga penawaran tidak melebihi harga HPS dan volume yang tercantum di dalam Daftar Kuantitas Harga penawaran sesuai dengan BOQ yg ada di Dokumen Lelang dan apabila harga penawaran di bawah 80% HPS dilakukan penelitian terhadap Analisa Harga Satuan dan dilakukan klarifikasi terhadap peserta penyedia.

Berdasarkan hal tersebut  mungkinkah hanya 1 peserta penyedia jasa yang memenuhi Persyaratan Dokumen Penawaran Harga? sementara untuk Penawaran Administrasi dan teknis saja ada 3 perusahaan yang Lolos.

Selanjutnya Ade Willy juga menyampaikan terkait Proses Pelelangan yang sedang berlangsung di Kota Tanjungbalai, Dimana Pokja dilarang menggugurkan penawaran penyedia jasa yang bersifat aturan dan penafsiran ganda yang tertuang didokumen lelang, serta tidak bersifat substansial yang dapat mempengaruhi lingkup,kualitas dan hasil kinerja pekerjaan.

Untuk selanjutnya Ade Willy meminta kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dalam hal ini Tim TP4D untuk mengawal proses pelelangan yang ada di Kota Tanjungbalai TA 2019 sehingga tidak terjadi penyimpangan dalam proses perencanaan, pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan, serta penegakan hukum represif ketika ditemukannya bukti permulaan yang cukup tentang telah terjadinya Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Penyalahgunaan Kewenangan. 

Hal ini dimaksudkan demi untuk tercapainya peningkatan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di Instansi Pemerintahan seperti yang tertuang dalam Instruksi Presiden No.7 Tahun 2015 tentang Aksi dan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. (G4N1)
Lebih baru Lebih lama