Ikut Curi Motor, Wanita Hamil 6 Bulan Ikut Suami Masuk Bui


MenaraToday.Com - Surabaya :

Sepasang suami istri (Pasutri) di Surabaya kompak melakukan aksi curanmor. Ironisnya, Saat melakukan aksi itu, sang istri sedang hamil enam bulan.


Pasutri ini adalah Syafi'i dan Ninik Karlina. Saat mencuri motor, keduanya berbagi peran. Ninik bertugas mengantar suaminya ke tempat tujuan sementara Syafi'i berperan melakukan aksinya dengan cara merusak rumah kunci motor agar bisa dikendarai. 

Keduanya itu melakukan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di daerah Jalan Rangkah Gang 02/ 50 Surabaya, Jumat (14/6/2019) yang lalu

"Setiap selesai mengantar suaminya, Ninik langsung kembali ke rumah. Sementara Syafi'i melakukan aksinya dengan merusak rumah kunci motor agar bisa dikendarai," ungkap Leonard saat Konferensi Pers di Mapolda Jatim, Selasa (2/7/2019).

Leo menyebut, dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku, polisi berhasil mendapatkan barang bukti hasil kejahatan berupa 2 unit kendaraan bermotor roda dua.

"Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan dua motor dan kunci T yang digunakan untuk merusak rumah motor serta uang hasil penjualan sebesar Rp 2 juta," tambahnya.

Kasubdit III Jatanras Polda Jatim itu juga mengatakan, bahwa pelaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak delapan kali.

Delapan kali melakukan aksi pencurian tersebut, yakni empat kali dengan istri pelaku, dan 4 kali mencuri sepeda motor di Surabaya bersama salah seorang teman tersangka yang saat ini masih DPO.

Dari pengakuan pelaku, motor curian tersebut kerap dijual ke Madura. Untuk harga jualnya bervariasi. Kepada petugas Syafi'i mengatakan, hasil penjualan motor digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pasangan sejoli harus menginap dihotel prodeo Mapolda Jatim. Pasutri ini terancam dengan tindak pidana pencurian dan pemberatan, pasal 363 KUHP. Sedangkan ancaman pidana penjaranya paling lama tujuh tahun. (Sofyan)
Lebih baru Lebih lama