MenaraToday.Com - Asahan :
Dua pengedar narkotika jenis sabu masing-masing Fery Ramadhan alias Gedoy (23) warga Jalan Ahmad Yani Gang Selamat Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Timur dan Kiki Juhari alias Lohok warga Jalan Mangunsarkoro Lingkungan IV Kelurahan Kisaran Baru Kecamatan Kisaran Barat, Asahan, Minggu (30/6/2019) pukul 13.30 Wib di dua lokasi berbeda.
"Kita mendapatkan informasi tentang adanya seorang laki-laki bernama Fery Ramadhan alias Gedoy yang sering bertransaksi narkoba jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut kita menyuruh anggota kita melakukan penyamaran dan berpura-pura memesan sabu sebanyak 5 gram kepada pelaku dengan harga per 1 gram Rp 850 ribu rupiah dan pelaku menyetujuinya serta menentukan waktu dan tempat. Tak berapa lama pelaku memberikan informasi untuk bertemu jam 13.00 wib di jalan Mahoni. Mendapatkan informasi tersebut anggota yang melakukan undercover buy langsung menuju lokasi yang di tentukan pelaku dan selang tak berapa lama pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX King warna biru Nopol BK 3316 QY yang langsung menghampiru petugas yang menyamar. Pelaku merasa curiga dan langsung mencoba melarikan diri namun berhasil di ringkus dan mengamankan barang bukti yang dipegang pelaku yakni satu plastik klip ukuran sedang berikan serbuk putih sabu dan HP Samsung waena silver" ujar Arbin, Senin (1/6/2019).
Lebih lanjut Arbin menambahkan saat diintrogasi Pelaku menyebutkan masih ada sisa sabu dirumahnya yang disimpan di bawah tempat tidurnya. Dan Fery mengaku bahwa mendapatkan sabu tersebut dari bosnya Kiki Juhari alias Lohok.
"Mendapatkan nama bandarnya, kita langsung memerintahkan Fery untuk menelephone Kiki dan mempertanyakan keberadaannya. Saat di hubungi Kiki mengaku sedang berada di Hotel Bintang dan kita langsung melakukan pengejaran ke Hotel Bintang Jalan Imam Bonjol Kisaran. Saat itu Kiki sedang berdiri di lobby hotel kemudian dilakukan penamgkapan dan saat di geledah di temukan HP Siomi berwarna Silver. Dan saat diintrogasi Kiki mengakui bahwa sabu yang dimiliki Feri adalah miliknya yang didapatkannya dari Medan. Kemudian bersama Kiki dan Feri di bawa kerumah Feri di Jalan Ahmad Yani untuk mengambil sabu yang disembunyikan Fery didalam kamarnya tepatnya di bawah tempat tidurnya dan kita menemukan plastik warna hitam yang berisikan 2 buah plastik klip sedang berisikan sabu. Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti di gelandang ke Mapolsek Kota Kisaran guna penyelidikan lebih lanjut" ujarnya. (Adjie)