MenaraToday.com - Oku Selatan :
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Oku Selatan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang di pimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Mengenai keluhan masyarakat akhir-akhir ini di kabupaten Oku Selatan mengenai e - KTP dan kelengkapan administrasi lainnya sering terhambat karena kosongnya atau keterbatasan blangko dan hanya diberikan Surat keterangan ( suket ) yang berlaku selama 6 (Enam) bulan.
Berdasarkan keterangan Dinas Kependudukan dan catatan sipil kabupaten Oku Selatan melalui Sekretaris Disdukcapil Ir. Rizal Aripin.,M.Si. saat berbincang - bincang dengan beberapa media diruang kerja, memberikan hak jawabnya atas keluhan masyarakat mengenai blangko dan pelayanan cetak E-KTP.
Rizal menjelaskan bahwa mekanisme penerbitan E - KTP melalui beberapa prosedur. dimana masyarakat yang telah melakukan perekaman yang lama segera diterbitkan, namun jika baru saja melakukan perekaman hanya diberikan surat keterangan (Suket) dimana dalam pelayanan administrasi kependudukan banyak PR yang harus diselesaikan, dikarenakan atas keterbatasan pengadaan blangko yang dikirim dari pusat ke daerah terbatas,
Rizal, meminta kepada masyarakat agar bersabar terhadap proses pelayanan di dinas Disdukcapil, kami telah menjalankan prosedur sebaik mungkin dalam pelayanan jika ada keterbatasan kami harap masyarakat maklum" ujar Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Oku Selatan, Rizal Arifin
Seperti yang dikeluh oleh salah satu warga yang berdomisili di Desa Mekakau Ilir, SY saat di wawancarai Menaratoday.com, di kantor Disduk dan Capil, Kabupaten Oku Selatan. yang sedang mengurus KTP milik Keponakannya, guna kelengkapan administrasi kampus harus kembali lagi setelah masa Suket habis
"Saya, datang jauh-jauh dari Desa Sinar Marga, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Oku Selatan. guna mengurus KTP milik keponakan saya untuk kelengkapan Atministrasi Kampus, Ternyata sampai di Disduk dan Capil ini KTP tersebut masih juga belum Selesai, alasan mereka Blangko E - KTP lagi kosong, sedangkan keponakan saya tersebut melakukan Perekaman pada Dua Minggu yang lalu". Ujarnya
Sektaris Disduk dan Capil," Ir. Rizal Arifin. M.Si." kepada beberapa awak media saat di wawancarai terkait dengan pelayanan di Disduk dan Capil mengatakan
Dalam upaya peningkatan pelayanan administrasi di Disdukcapil ini, Kami tidak main main jika nanti ada staff kami yang menghambat masyarakat dalam proses pembuatan administrasi termasuk KK, KTP, Akta Kenal Lahir. Akta Kematian. maka laporkan ke kami dan akan kami adakan lanjuti. dan perlu kami beri tahukan kepada seluruh lapisan masyarakat, bahwa dalam proses pembuatan Administrasi Kependudukan Tanpa di Pungut Biaya alias Gratis. Pungkas Rizal. (Jamhuri)