MenaraToday.Com - Cianjur :
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kepada Ridwan Mubarok (RM), dalam sidang perdananya, terkait ramainya diketahui masyarakat khalayak sebagai kasus KPK gadungan, Rabu (17/7/2019)
Sementara Tim Penasehat Hukum (PH) RM, Karnaen SH., MH., mengatakan, pihaknya berencana akan melakukan pelaporan dugaan adanya gratifikasi oleh Plt. Bupati Cianjur, H. Herman Suherman.
"Karena tidak menerima sepeser pun dari yang bersangkutan, kami sebagai tim Penasehat Hukum. Akan melaporkan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Plt. Bupati Cianjur, ke Polda atau ke KPK," katanya saat ditemui usai sidang.
Kedepannya Karnaen CS, berencana akan melakukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU kepada RM. Karena dakwaan tersebut dinilainya, banyak yang menyimpang dan tidak tepat terkait dakwaan.
"Artinya, kami akan membuat nota keberatan," terangnya.
Disinggung mengenai adanya mediasi antara Plt Bupati dengan RM. Karnaen mengatakan, ada atau tidaknya mediasi tersebut, dirinya mengaku belum tahu adanya hal tersebut. Karena menurutnya, perkara ini, tidak perlu berlanjut.
"Motifnya apa dan bagaimana pak Herman mengajukan laporan, saya belum tahu. Kalau memang benar memberikan, jelas dia juga harus kena gratifikasi," ujarnya.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, awak media belum mendapatkan keterangan jelas dari PLT Bupati Cianjur H. Herman Suherman, karena padatnya jadwal peekerjaan. (SN/Ace)