Kejari Cianjur Musnahkan Satu Kwintal Daun Ganja Kering


MenaraToday.Com - Cianjur : 

Sebanyak 117 kilogram barang bukti (BB) narkoba jenis daun Ganja kering, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dimusnah Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Cianjur. Pemusnahan berlangsung di halaman Kejari Cianjur, Senin (8/7/2019).

Daun Ganja kering satu kwintal lebih dari 67 perkara itu, merupakan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, berdasarkan hasil putusan pengadilan. Sehingga layak untuk dimusnahkan.

Kepada awak media, Yudhi Sufriyadi Kejari Cianjur menyampaikan, ya, yang kita musnahkan ini, merupakan barang bukti dari 67 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Dan untuk barang bukti lainnya, berupa 68 gram sabu, 24 jenis barang bukti lain seperti telepon seluler, pakaian, senjata tajam, timbangan ganja, timbangan sabu, serta alat kejahatan lain. Untuk pemusnahannya kami bakar dan dipotong menggunakan mesin gerinda," imbuhnya.

Selain itu, pihak Kejari Cianjur telah melaksanakan tupoksi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Kabupaten Cianjur, tahun ini cenderung meningkat.

"Kita berharap, kedepannya perkara tindak pidana narkotika di Kabupaten Cianjur, bisa semakin menurun dengan keterlibatan semua pihak berkompeten. Kami mengajak masyarakat turut berpartisipasi untuk bersama-sama ikut memberantas berbagai tindak pidana," pungkas Kejari Cianjur.

Sementara Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Cianjur, Ema Siti Huzaemah menuturkan, barang bukti tidak dimusnahkan, tapi ada juga barang bukti lain yang dikembalikan kepada pemiliknya. Seperti kendaraan roda dua atau roda empat.

"Memusnahkan barang bukti memang kewajiban dari penuntasan perkara. Sesuai putusan pengadilan. Tapi ada yang dimusnahkan, dirampas oleh negara dan ada juga yang dikembalikan kepada pemilik yang syah," ujarnya. (SN)
Lebih baru Lebih lama