MenaraToday.Com - Malang :
Dianiaya, pria berinisial IAS menderita luka robek pada bagian kepala. Pelaku adalah Riyan Fajar Riyanto (33), warga Jalan Sumpil II 100C Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Pelaku tersebut berurusan dengan aparat kepolisian lantaran memukul korban menggunakan kayu reng dengan ukuran 66 cm.
Kepada MenaraToday, Minggu (30/6/2019), Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan bahwa kejadian pada Sabtu (29/6/2019) malam di Konter Vanz Celuler.
"Kejadiannya itu berada di salah satu konter Handphone yang merupakan usaha milik korban," ujar Kapolres Malang.
Menurut Kapolres, pelaku merasa geram tidak terima akibat dibentak oleh korban yang hingga akhirnya pelaku melakukan penganiayaan.
Melihat kejadian tersebut, salah satu saksi yang saat itu berada di sekitar lokasi langsung melaporkan ke Polsek Turen, agar segera ditindak lanjuti.
Tidak lama kemudian, anggota Polsek berhasil menemukan keberadaan pelaku yang hingga akhirnya melakukan penangkapan di Desa Talok, Kecamatan Turen.
Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari hasil penyergapan itu juga, polisi berhasil mengamankan kayu reng yang diduga barang bukti penganiayaan terhadap korban.
"Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek. Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas alumnus Akpol Batalyon Sanika Satyawada 2000. (Sofyan)