LI TPK AN RI Minta Kajari Asahan Usut Dugaan Mark Up Proyek Pemasangan Cone Block Tinggi Raja


MenaraToday.Com - Asahan :

Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara Republik Indonesia (LI TPK AN RI) meminta pihak Kejaksaan Negeri Asahan untuk memeriksa serta memanggil Kepala Dinas BKKBN Asahan serta PPK dan pemborong proyek Pengembangan Balai Penyuluhan KB Kecamatan Tinggi Raja, Pemasangan Cone Block yang berada di Kantor Balai Penyuluhan KB Desa Padang Sari Dusun III Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan tepatnya disamping Kantor Camat Tinggi Raja yang disinyalir kuat telah melakukan Mark Up dalam proses pengerjaannya.

"Hasil inveatigasi yang kita lakukan bahwa proyek yang bersumber dari dana APBD  TA. 2019 dengan pagu Rp. 66.776.000 yang dokerjakan oleh rekanan daru CV. Indo Pratama ini kita nilai sangat tidak layak dan tidak memenuhi spesifikasi sesuai RAB yang telah ditentukan. Dan dari pengakuan pemilik CV yang sering di panggil dengan Sebutan Tulang Butar-Butar saat ditemui di lokasi kerjaan menyebutkan bahwa kerjaan tersebut milik Kepala Dinas BKKBN dengan panjang keseluruhan 12.000 meter persegi ini hanya menghabiskan batu batako sebanyak 12.000 buah dan pasir 5 motor" ujatr Pengurus LI TPK AN RI, Andika Bagariang kepada MenaraToday.Com, Senin (8/7/2019).

Lebih lanjut Bagariang menambahkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke Dinas BKKBN terkait klarifikasi pembangunan proyek beserta bukti-bukti yang ada.

"Pada Kamis kemarin kita sudah layangkan surat klarifikasi terkait bangunan tersebut tapi kita melihat dari Dinas BKKBN mengabaikan surat kami dan dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat kedua berbentuk laporan resmi sesuai dengan bukti-bukti yang kami dapati di lapangan dan kami akan terus menindaklanjuti sampai tuntas para oknum yang ingin memparkaya diri sendiri dengan menggunakan uang negara" ujarnya. (MNT/01)
Lebih baru Lebih lama