MenaraToday.Com - Padangsidimpuan :
Lembaga Swadaya Masyarakat Trisakti melaporkan dugaan penyimpangan anggaran program Penataan Administarsi Kependudukan yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) Tugas Perbantuan Dukcapil dan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Padangsidimpuan tahun anggaran 2015 dan 2016 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (15/7/2019)
Sekretaris LSM Trisakti Lukman Hakim Tanjung. SH sebagai pelapor mengatakan pihaknya menduga ada indikasi tumpang tindih anggaran pada dinas tersebut
" Dana Tugas Perbantuan adalah dana yang berasal dari APBN Ditjen Dukcapil untuk membiayai administrasi kependudukan. Dalam pelaksanaannya daerah tidak diperkenankan menyediakan cost sharing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonstrasi dan Dana Tugas Perbantuan,"ujarnya
Selain itu menurut Lukman, anggarannya juga tanpa melalui mekanisme APBD, melainkan dibayar melalui KPPN.
"Dalam pengelolaannya diatur dalam Keputusan Mendagri nomor 065-348 Dukcapil Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program dan Kegiatan Tugas Perbantuan Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil TA. 2015," katanya
Berdasarkan investigasi dan data LSM Trisakti, program Penataan Administrasi Kependudukan yang ditampung dalam APBN Tugas Perbantuan pada tahun 2015 yang diterima Dinas Kependudukan dan Capil Padangsidimpuan sebesar 917.225.000 Rupiah. Hal tersebut sesuai Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan TA. 2015 nomor: SP DIPA-010.088.4.075724/2015 dan pada tahun anggaran 2016 sebesar 705.885.000 Rupiah.
Sedangkan didalam APBD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Padangsidimpuan tahun 2015 masih menganggarkan biaya penataan administrasi kependudukan sebesar Rp. 1.978.650.000 Rupiah.
"Menurut kajian kami terindikasi sejumlah kegiatannya tumpang-tindih, diantaranya pengelolaan dan penyusunan informasi kependudukan Rp. 133.262.650 Rupiah, penyusunan kebijakan kependudukan 52.550.000 Rupiah, sosialisasi kebijakan kependudukan Rp. 116.110.000 Rupiah dan pelayanan penerapan e-KTP Rp. 400.000.000 Rupiah, Oleh karena itu kita merasa curiga dan melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan berharap Agar dugaan kasus korupsi anggaran disektor kependudukan ini bisa terbuka lebar, "tutup Lukman (Ucok Siregar)