MenaraToday.Com - Asahan :
Kepolisian Resor Asahan menggelar confrensi Pers kasus pembuangan bayi yang dilakukan oleh wanita yang telah melahirkan bayi malang tersebut, Senin (15/7/2019) sekira pukul 15.00 Wib.
Dalam keterangan resminya Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu di dsmpingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja dan Kapalsek Bandar Pulau AKP Sunarto menyebutkan modus operandi pembuangan bayi laki-laki tersebut karena malu sebab telah melahirkan bayi pra nikah.
"Teraangka Ernawati Matpaung alias Erna (31) warga Jalan Sigura Gura Kampung Baru Dusun 1 Desa Tangga Kecamatan Aek Songsongan dan pacarnya Antoni Hutagaol. Peristiwa ini terjadi pada, Junat (21/7/2019) sekira pukul 20.00 Wib, tersangka Erna merasakan akan melahirkan bayi hasil hubungan dengan Antoni Hutagaol di kamar rumah tempat tinggal orang tuanya dan pada pukul 21.30 Wib tersangka melahirkan bayi tersebut. Merasa tidak mrngharapkan bayi tersebut, tersangka melakukan tindakan kekerasan sehingga bayi tersebut meninggal dunia, kemudian korban berinisiatif membuang bayi tersebut ke aliran sungai Asahan tepatmya sekitar 300 meter di belakang rumah orang tua tersangka dengan cara membungkus bayi tersebut dalam kain sarung dan memasukkannya kedalam plastik kresek warna biru dan membawa bayi tersebut menuju aliran sungai. Kemudian tersangka mandi di Sungai membersihkan berkas darah ditubuhnya dan kembali ke rumah orang tuanya setelah ganti pakaian yang telah dipersiapkan tersangka" ujar Faisal.
Lebih lanjut Faisal menambahkan bahwa pada hari Minggu (23/7/2019) sekira pukul 17.00 Wib jenazah bayi tersebut ditemukan oleh warga dalam keadaan meninggal dunia di aliran sungai Asahan yang tersangkut pada sebatang pohon sawit tumbang di dusun 2 Desa Bandar Pulau Kecamatan Bandar Pulau melihat hal tersebut warga lansung melaporkan ke warga setempat dan mengangkat korban ke pinggir sungai serta melaporkan kejadian tersebut ke kades dan ke Polsek Bandar Pulau kemudian personil Polsek yang menerima laporan membawa korban ke Puskesmas Aek songsongan kemudian membawanya ke rumah sakit umum Djasmine Saragih Pematangsiantar untuk keperluan otopsi dari hasil otopsi diketahui bahwa korban saat dibuang oleh tersangka masih hidup
"Dari hasil penyelidikan Polsek Banda Pulau diketahui pelaku pembuang bayi adalah ibu kandungnya sendiri bernama Ernawati Marpaung. Kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2019 sekira pukul 11 siang tersangka Ernawati Marpaung ditangkap dan sekarang di tahan di Rumah Tahana Polres Asahan berkasnya ditangani oleh unit PPA Polres Asahan" ujar Faisal sembari menambahkan tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (4), (3) dari Undang undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Yo Psl 342 subs Psl 341 dari KUH Pidana. (Adjie)