MenaraToday.Com - Tanjungbalai :
Satres Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus Andi Putra (31) warga jalan Julius, Lingkungan lV Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai karena penyalahgunaan narkoba. Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini diringkus pada senin (22/7/2019) sekira pukul 15.30 wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, Rabu (24/7/2019) mengatakan saat itu tersangka sedang duduk di perkebunan kelapa di jalan lingkar kelurahan perjuangan, Kecamatan Teluk nibung dan tidak menyangka kedatangan petugas, ucap AKBP Irfan Rifai.
Secara spontan tersangka membuang ke tanah 2 bungkus bundelan hitam yang didalamnya berisi sabu - sabu seberat 0,75 gram, selain itu ditemukan juga Alat hisab sabu / bong. Sementara Uang sejumlah Rp. 83.000,-, 1 HP merk Nokia warna hitam dan 1 buah mancis disita sebagai barang bukti.
Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa sabu itu diperolehnya dari seorang lelaki berinisial SM yang beralamat di sekitar Kecamatan Leidong, Kabupaten Labura.
"Sabu itu di dapatkan tersangka dengan cara menjemputnya ke Aek Ledong dan terkadang juga dihantar kepadanya apabila dirinya akan memakai sabu tersebut" ucap Irfan Rifa'i
Kini tersangka bersama barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tanjungbalai untuk proses lebih lanjut, sementara SM masih dalam pengejaran, (G4N1)