Nongkrong Di Warkop, 7 Orang Warga Barteng Di Angkut Polisi


MenaraToday.Com - Palas :

Sedang asyik nongkrong di warung kopi, Tujuh orang pria berhasil di amankan oleh Personil Sat Resnarkoba Polres Tapsel  akibat dugaan penyalah gunaan narkotika Golongan I jenis Shabu dan Ganja, Minggu (7/7/2019) sekira pukul 16.00 Wib di Desa Padang Garugur Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas.


Informasi yang berhasil di dapat awak media dari Mapolres Tapsel, penangkapan tersebut berawal dari adanya info dari masyarakat yang di terima oleh Kasat Narkoba Polres Tapsel  yang mengatakan tentang maraknya peredaran narkotika di daerah tersebut

"Benar kita telah mengamankan PH (26) FNH (37), PH (44), TH (51),IMH (37), CYH (35), ATS (33).ketujuh orang tersebut warga  Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas,Kawanan ini kita amankan dari warung kopi salah satu tersangka, "ujar Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Zulfikar SH saat di hubungi awak media melalui pesan watsappnya, Selasa (9/7/2019)

Kasat juga memaparkan barang bukti yang berhasil di sita pihaknya dari tangan ketujuh orang tersangka

" Barang bukti yang disita dari tersangka PH (44) bersama rekannya, 1 bungkus kotak rokok luffman warna merah yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi shabu yang dibalut dengan kertas timah rokok seberat 0,26 Gram. Sementara dari tersangka ATS (33) berhasil disita 1  Amp yang diduga berisikan ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat seberat 4,83  Gram dan 7 bungkus plastik klip yang diduga berisikan shabu yang dibalut dengan plastik assoy warna hitam seberat 0,91 Gram, Selanjutnya ketujuh orang tersangka bersama barang bukti di bawa ke mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,"tutup Kasat (Ucok Siregar) 
Lebih baru Lebih lama