MenaraToday.com - Malang :
Pemerhati Pendidikan, Rahmad menyayangkan, masih ada sekolah yang menahan ijasah siswa/i lulusan 2018 dikarenakan tidak bisa melunasi sisa pembayaran uang gedung yang kemarin sempat viral di media masa elektronik (online).
Menurutnya, ijazah yang merupakan hak siswa/i itu tidak boleh ditahan ataupun ditunda pembagiannya kepada siswa/i yang bersangkutan karena ijazah sangat diperlukan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya atau untuk mencari kerja.
"Setiap murid berhak atas ijazah yang sudah dikeluarkan oleh pihak sekolah dan bila tidak diberikan sama saja dengan menghambat langkah murid sekolah untuk melakukan ke jenjang berikutnya bahkan hingga mencari pekerjaan," ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (23/7/2019).
Apa yang dilakukan pihak SMAN 2 Malang yang sempat viral di media masa online, sangat mencoreng dunia pendidikan, hal ini seharusnya tidak terjadi di dunia pendidikan apalagi lantaran belum melunasi kekurangannya (uang gedung). Peraturan Mendikbud 75 th 2016 pasal 1, ayat 4 yang berbunyi " Pungutan pendidikan, yang selanjutnya disebut pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/ walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutanya ditentukan.
"Pembangunan gedung sudah di tanggung oleh pemerintah jadi jika ada sekolah yang masih minta uang gedung, maka sekolah itu telah melakukan pungli," tambah Rahmad.
Terpisah, pihak sekolah membantah penahanan ijazah yang dilakukan pihaknya.
"Tidak benar ada penahanan ijazah, malah kami sudah memanggil siswa untuk mengambil ijazahnya"seperti yang di ucapkan Kepala Sekolah kepada media-media lain perihal pemberitaan seblumnya (Yasin)