Permudah Investasi Dan Perijinan, DPRD Kabupaten Malang Gagas Perda Perijinan


MenaraToday.com - Malang :

Selama ini masalah perijinan dan investasi masih menjadi kendala pebisnis dan pelaku usaha untuk menjalankan bisnis dan agenda ekonomi sehari-hari di Kabupaten Malang. 

Terkait hal tersebut maka DPRD Kabupaten Malang menggagas Perda Perijinan yang saat ini masih dalam tahapan pematangan.

"Kami melihat selama ini masih banyak pengusaha dan pelaku bisnis mengalami kendala dalam aktifitas ekonominya. Makanya kami berupaya membuat perda Perijinan," tegas Amarta Faza wakil ketua pansus perda Perijinan.

Dikatakan politisi Nasdem ini, perda ini diharapkan bisa semakin memudahkan investasi dan pengurusan perijinan.

Selanjutnya hal ini tentunya merupakan bagian untuk mempermudah iklim investasi dan meningkatkan perekonomian di Kabupaten Malang.

Dalam pembuatan Perda dilakukan oleh anggota pansus sebanyak11 anggota, yang mayoritas merupakan anggota komisi 3 yang membidangi terkait keuangan dan ekonomi.

Pembahasan Perda dilakukan sejak 19 juni dan pada 26 juni pansus telah melaksanakan pembahasan bersama OPD terkait.

Pansus berharap Perda segera rampung , namun dengan tetap memperhatikan kebijakan pada seluruh aspek baik struktur, hukum maupun manfaatnya.

Perda ini digagas sebagai upaya menikdaklanjuti PP no 19 tahun 2017 dan surat edaran menteri no. 500 tahun 2017 terkait perijinan tertentu.

Hal ini dimaksudkan untuk upaya  penghapusan retribusi ijin HO (hinderordonnantie) atau ijin gangguan.

Dengan lahirnya perda, maka diharapakan semakin memudahkan investasi dan pengurusan perijinan. 

Selanjutnya ke depannya bisa menjadi bagian untuk mempermudah iklim investasi dan meningkatkan perekonomian.

Faza mengharapkan agar perlindungan terhadap masyarakat sekitar wilayah usaha, tetap terjaga dari gangguan tanpa menghilangkan pentingnya dampak positif pengusaha, bagi masyarakat sekitar lokasi usaha.

Perda ini juga berisi aturan terkait penghapusan retribusi ijin HO (hinderordonnantie) atau ijin gangguan.

Dalam mematangkan perda, komisi tiga melibatkan mitra (partner) meliputi dinas perijinan, satpol PP,  dan bagian hukum pemkab. 

"Diharapkan dengan adanya perda bisa memberikan manfaat positif kepada pihak terkait seperti pengusaha, pemkab dan masyarakat sekitar lokasi usaha," tukasnya. (Yasin)
Lebih baru Lebih lama