Permudah Perijinan dan Investasi, DPRD Bahas Perubahan Perda Bersama Pemkab


MenaraToday.com - Malang :

Untuk mempermudah investasi dan perijinan, DPRD Kabupaten Malang membahas perubahan Perda Perijinan yaitu perda no.9 thn 2010 tentang retribusi perijinan tertentu yang di ajukan oleh pemkab malang.

Selama ini masalah perijinan dan investasi masih menjadi kendala pebisnis dan pelaku usaha untuk menjalankan bisnis dan agenda ekonomi sehari-hari di Kabupaten Malang. 

Terkait hal tersebut maka DPRD Kabupaten Malang bersama pemkab malang berupaya membahas perubahan pada Perda Perijinan no.9 thn 2010 tentang retribusi perijinan tertentu.

"Kami melihat selama ini masih banyak pengusaha dan pelaku bisnis mengalami kendala dalam aktifitas ekonominya. Makanya kami berupaya membuat perubahan bersama pemkab, dengan tetap memperhatikan dampak bagi masyarakat di sekitar wilayah usaha" tegas Amarta Faza wakil ketua pansus.

Dikatakan politisi Nasdem ini, perda ini diharapkan bisa semakin memudahkan investasi dan pengurusan perijinan.

Selanjutnya hal ini tentunya merupakan bagian untuk mempermudah iklim investasi dan meningkatkan perekonomian di Kabupaten Malang.

Giat perubahan Perda dilakukan oleh anggota pansus sebanyak 11 anggota, yang mayoritas merupakan anggota komisi 3 yang membidangi terkait keuangan dan ekonomi.

Pembahasan perubahan Perda sudah dilakukan sejak 19 juni dan pada 26 juni bersama OPD terkait.

Pansus berharap Perda segera rampung , namun dengan tetap memperhatikan seluruh aspek, baik struktur, hukum maupun manfaatnya.

Perda ini digagas sebagai upaya menikdaklanjuti PP no 19 tahun 2017 dan surat edaran menteri no. 500 tahun 2017 terkait perijinan tertentu.

Hal ini dimaksudkan untuk upaya menghapus retribusi ijin HO (hinderordonnantie) atau ijin gangguan.

Selanjutnya ke depannya bisa menjadi bagian untuk mempermudah iklim investasi dan meningkatkan perekonomian.

Faza mengharapkan agar perlindungan terhadap masyarakat sekitar wilayah usaha, tetap terjaga dari gangguan tanpa menghilangkan pentingnya dampak positif pengusaha, bagi masyarakat sekitar lokasi usaha.

Perda ini juga berisi aturan terkait penghapusan retribusi ijin HO (hinderordonnantie) atau ijin gangguan.

Dalam mematangkan perubahan perda, anggota pansus melibatkan mitra (partner) meliputi dinas perijinan, satpol PP, hingga bagian hukum pemkab. 

"Diharapkan dengan adanya perubahan perda bisa memberikan manfaat positif kepada pihak terkait seperti pengusaha, pemkab dan masyarakat sekitar lokasi usaha," tukasnya. (adi /yas).
Lebih baru Lebih lama