Pokja Kota Tanjungbalai Diminta Objektif dan Tidak Diskriminatif


MenaraToday.Com - Tanjungbalai :

Ketua Himpunan Perusahaan Konstruksi Indonesia disingkat HIPSINDO Kota Tanjungbalai  Dahman Sirait, SH (meminta kepada Pokja (kelompok kerja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Kota Tanjungbalai TA.2019 untuk berlaku Jujur, Tidak Diskriminatif, Transfaran dan berlaku Objektif dalam Melakukan Evaluasi Pelelangan Barang/Jasa yang sedang dan yang akan berlangsung di Kota Tanjungbalai.

Dahman juga menyampaikan, melalui Pengadaan Secara Elektronik ,kiranya pelaksanaan pengadaan barang/jasa akan menjadi lebih transfaran dan akuntabel, sehingga celah korupsi dapat diatasi bersama untuk mendorong peningkatan kualitas pembangunan di Kota Tanjungbalai."Kualitas Pekerjaan itu datang dari sebuah proses pengadaan yang baik pula". Ujarnya

Selanjutnya dalam melakukan Evaluasi Dokumen Penawaran yang disampaikan oleh Penyedia Jasa, Pokja diminta untuk tidak menyalahgunakan wewenang serta untuk tidak terkesan mencari-cari kesalahan yang tidak berkaitan erat secara substantif terhadap pekerjaan dimaksud dan diluar dari apa yang telah ditetapkan didalam Dokumen Lelang yang telah dibuat berdasarkan Perpres No.16 Tahun 2018 dengan tujuan untuk memenangkan salah satu penyedia jasa.

Dahman Sirait mengajak kepada seluruh Pelaku Pengadaan Barang/Jasa yaitu Pihak Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja) , Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyamakan persepsi dan berkomitmen untuk melaksanakan Proses Pengadaan Barang/Jasa yang baik, transfaransi, berintegritas serta Profesional. 

Terakhir Dahman juga menghimbau kepada Pihak-Pihak yang tidak bertanggungjawab, jangan melakukan Intervensi terhadap Proses Pengadaan Barang/Jasa yang sedang berlangsung, khusus di Kota Tanjungbalai.

Hal senada juga di tambahkan Wakil Ketua HIPSINDO Tanjungbalai Ade Willy (Herman Ramadhan) menghimbau kepada Aparat Penegak Hukum Untuk memantau pokja dalam  Evaluasi Penawaran Pelelangan  yang sedang berlangsung di Tanjungbalai.

Dikatakannya, bahwa dalam melakukan Evaluasi Harus Berlaku Objektif sesuai dengan Dokumen Lelang yang telah dibuat berdasarkan Perpres No.16 Tahun 2018,"tegasnya. (G4N1)
Lebih baru Lebih lama