MenaraToday.Com - Blitar :
Polres Blitar menangkap komplotan penggelapan, penipuan dan pemalsuan STNK antar provinsi yang beroperasi di Blitar. Dua tersangka yang diringkus yakni IA (19) warga Blitar dan Moch. Mike Amrurobi (31) warga KabupatenJombang. Oleh kedua tersangka, baranghasil kejahatan itu dijual melalui media sosial
Polisi menyita sembilan mobil berbagai
merk, empat sepeda motor, STNK dan plat
nomor yang sebagian telah dipalsukan.
Sebelum dijual, plat nomor asli dirubah
belakangnya untuk disamakan STNK lalu
dijual dengan harga bervariasi,Pelaku mengaku pada polisi, komplotan itu mendapat keuntungan 1,5 sampai 2 juta rupiah per mobil.
Kapolres Blitar, AKBP Anissullah M. Ridha
mengatakan modus pelaku melakukan jual
beli melalui media sosial. Kendaraan itu
diduga kendaraan yang digelapkan dari
leasing dan beberapa tindak penipuan
Anis meminta kepada masyarakat untuk
melapor buka merasa sepeda motor.
Polisi juga akan merilis data motor dan mobil yang telah dicuri oleh komplotan tersebut.
kehilangan mobil atau Sementara itu, menurut keterangannya, transaksi penjualan mobil ataupun motorgelap itu dilakukan di lokasi netral atau di
tengah-tengah antara rumah pelaku dan
pembeli. IA juga mengaku setidaknya sudah sepuluh mobil dan motor telah dijual dari hasil kejahatannya.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis
dengan total ancaman sembilan tahun
penjara. (Joko/Lucky)