Polsek Pulau Raja Gelar Rekonstruksi Pembunuhan 9 Tahun Yang Lalu


MenaraToday.Com - Asahan :

Unit reskrim Polsek Pulau Raja menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Leni Br. Silaban yang dilakukan tersangka Muhammad Rivai yang terjadi pada 9 tahun silam tepatnya pada tanggal 7 Maret 2010 di halaman Mapolsek Pulau Raja, Kamis (11/7'2019).


Pada pelaksanaan rekonstruksi ini tersangka melakukan 16 adegan mulai dari pertemuan tersangka dengan korban hingga membunuh korban dengan cara memukulkan batu kali ke kepala korban hingga korban meninggal dunia.

"Setelah menghabisi nyawa Leni Br. Silaban, tersangka langsung kabur. Setelah 9 tahun menghilang, tersangka akhirnya berhasil kita ringkus di rumahnya saat tersangka pulang kampung. Dan tersangka trpaksa kita beri tindakan tegas terukur karena pada saat akan diringkus mencoba melawan polisi dan melarikan diri" ujar Kapolsek Pulau Raja AKP AR Manurung sembari menyebutkan tersangka di ganjar Pasal 338 KUHPidana (Pudjie)
Lebih baru Lebih lama