Raup Hasil Ratusan Juta Perbulan, Perusahaan Pembuatan Obat Palsu Di Gerebek Polisi


MenaraToday.Com - Jakarta :

Dittipidter Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran obat-obatan palsu yang dilakukan oleh Direktur PT. JKI berinisi AF (52) dengan cara menyalahgunakan izin BPOM sehingga oelaku bisa menyuplai obat-obatan palsu tersebut ke apotek-apotek di wilayah Jabodetabek. 


Hal ini disampaikan Kasatgas Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Rismanto dalam release resmi yang di terima MenaraToday.Com, Selasa (23/7/2019) siang.

"Dari data yang kita peroleh sesuai faktur, obat-obatan tersebut telah beredar di 198 apotek dan 197 beredar di apotek se Jabodetabek dan kita masih menulusuri 1 apotek lagi yang menerima obat palsu ini" jelas Pipit.

Pipit juga menambahkan, Sejumlah apotek besar pun kecolongan dengan obat palsu ini, sebab dalam menjalankan aksinya PT JKI seolah menjadi perusahaan obat resmi yang memiliki izin dari Kementerian Kesehatan dan ternyata selama 3 tahun pwrusahaan tersebut telah mengedarkan obat-obatan palsu.

"Selama ini tersangka telah mengedarkan obat-obatan generik dan obat-obatan yang memiliki hak paten dan untuk bahan baku ubat tersebut tersangka menggunakan obat yang tidak terjual, sehingga apotek-apotek yang menerima obat-obatan tersebut percaya PT. JKI sebagai Pedagang Besar Fsrmasi (PDF) resmi. Dalam aksinya PT. JKI dapat meraup keuntungan rata-rata Rp. 400 juta perbulan dan atas perbuatannya tersangka akan kita jerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 36 Tahun 2008 tentang kesehatan dan perlindungan konsumen" jelas Pipit mengakhiri. (Rik/KMP)

Lebih baru Lebih lama