MenaraToday.Com - Oku Selatan :
Tim Opsnal Resnarkoba Polres Oku Selatan melakukan penggerbekan dan Penangkapan terhadap Dua Orang yang diduga pengedar Narkoba jenis Sabu, Selasa(16/7/2019) sekira Pukul 04.00 wib.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satnarkoba Polres Oku Selatan kedua tersangka diketahui bernama. Ahmad Holid alias Topeng (24) warga Desa Curup, Buay Pemaca, Oku Selatan dan rekannya Rian Candra Widodo (22) warga dusun II Desa Banding Agung, Banding Agung, Oku Selatan. kedua tersangka di gerebek dan di tangkap dari Losmen Syukur dalam Kamar Nomor 14
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengintaian pelaku Topeng merupakan TO Ops Antik Musi sedang berada di kamar Nomor 14 losmen penginapan syukur bersama Rian yang diduga akan ber transaksi narkoba selanjutnya dilakukan penggerbekan dan pengeledahan diteruskan penangkapan oleh tim Opsnal Res Narkoba Okus di kamar tersebut
Dari kedua tersangka didapatkan Barang Bukti berupa 28 Plastik Klip Bening berisi krisal putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan Berat kotor (Bruto) 10,03 Gram, 4 Plastik Klip Bening berisikan 4 butir Pil berwarna Pink yang diduga Narkotika jenis Ektasi berat kotor (Bruto) 1,17Gram, 15 Plastik Klip kosong, 1 Buah korek api, 1 Buah jarum atau sumbu, 1 Buah botol merk Cleo Indomaret yang tutupnya tertancap Dua pipet yang sudah dibengkokkan(Bong), 1 Buah pirek kaca bening, 1 Unit Handpone merk Asus Zen Phone 007 Warna Biru dengan nomor imei 357874068634549 dan kartu sim Telkomsel 081366522***, 1 Unit Handpone merk Aldo Warna Hitam Nomor Imei 358743070510***, 1 Buah Dompet merk GG berwarna Coklat dan 1 Buah Tas selempang Warna Hitam
Perihal penahanan ini di benarkan berdasarkan surat LP/A-25/VII/2019/Sumsel/RES OKU S Tertanggal 16 Juli 2019. Guna penyelidikan dan penyidikan serta untuk dikembangkan lebih lanjut kedua tersangka saat ini telah dibawa ke Polres Oku Selatan (Jamhuri)