Setahun Buron, Umar Ritonga Berhasil Di Tangkap KPK


MenaraToday.Com - Labuhanbatu :


Umar Ritonga, tersangka kasus suap eks Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap yang selama ini menjadi buronan KPK akhirmya di tangkap tim pwnyidik KPK di rumahnya Jalan Batu Sangkar, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (25/7/2019) sekira pukul 07.00 Wib.



Ketika hal ini dikonfirmasi kepada juru bicara KPK, Febridiansyah melalui hubungan seluler, Kamis (25/7/2019) sore, Febri membenarkan bahwa Umar Ritonga yang merupakan DPO KPK telah ditangkap.

"Benar,  dengan dibantu personil Polres Labuhanbatu tadi pagi kita mendatangi rumah tersangka berinisial UMR dan meringkus tersangka kasus suap kepada eks Bupati Labuhanbatu Pangonal Harhahap. Saat dilakukan penangkapan pihak keluarga dan lurah setempat menyerahkan UMR untuk di proses oleh KPK" jelas Febridiansyah.

Febri juga menyebutkan tersangka UMR langsung di bawa ke kantor KPK di Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Penangkapan DPO ini menjadi pembelajaran juga bagi pelaku lain untuk bersikap koperatif dan tidak mempersulit proses proses hukum. Baik yang telah menjadi DPO ataupun saat ini dalam posisi sebagai tersangka korupsi" jelasnya.

Seperti diberitakan oleh media masa setahun yang lalu, nama Umar Ritonga mendadak tenar setelah berhasil lolos dari target operasi tangkap tangan (OTT) KPK RI terhadap Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, pada tanggal 17 Juli 2018 yang lalu dimana nama Umar Ritonga disebut-sebut sebagai "orang penting" dalam kejadian yang menjeeat eks Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. Namun, Umar berhasil lepas dari KPK saat membawa uang senilai Rp 500 juta dari salah satu bank di Rantauprapat. Uang tersebut bukti dugaan proses suap seorang swasta Efendi Syahputra alias Asiong Kobra terhadap Bupati Pangonal. Umar di kenal cukup licin. Meski tim KPK telah memperlihatkan tanda pengenal, tapi Umar tidak mengindahkan. Dia melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Dan, nekat menerobos hadangan petugas KPK. (Ari/MBC)
Lebih baru Lebih lama