Sistem Layanan LPSE Alami Kerusakan, Penyedia Jasa Konstruksi Merasa Di Rugikan


MenaraToday.Com - Asahan :

Dahman Sirait menyebutkan dirinya sangat menyesalkan kerusakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di Kabupaten/Kota hampir sebagian wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Hal ini diungkapkan Dahman Sirait saat beebincang-bincang dengan awak media, Selasa (9/7/2019) dimana Dahman Sirait mengatakan ada beberapa Kabupaten/Kota yang LPSE nya terdapat permasalahan seperti Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Batubara.

"Sungguh disayangkan dan sangat disesalkan karena para petugas LPSE tidak mengumumkan kepada Publik Penyedia Jasa Konstruksi tentang adanya kerusakan tersebut dan ada juga Kabupaten/Kota yang mendapatkan IP Adress (Alamat Domain) LPSE yang tidak mengumumkan permasalahan tersebut kepada pemilik IP adress (Publik Penyedia Jasa) padahal saat ini proses lelang khususnya di Wilayah Sumut sedang berlangsung" ujarnya.

Dahman juga mengatakan sebagai Publik Penyedia Jasa merasa sangat dirugikan dengan adanya persoalan ini.

"Sebagai contoh kasus di Kabupaten Batubara dimana salah seorang calon Penyedia jasa yang juga merupakan anggota saya di Hipsindo gagal menjadi Penyedia Jasa yang menawar salah satu paket pekerjaan yang sedang di lelang melalui LPSE, pasalnya Sistem LPSE di Kabupaten Batubara pada saat Jadwal Pelelangan mengalami kerusakan, walaupun penyedia jasa tersebut sudah melakukan pengiriman dokumen penawaran melalui LPSE dan telah menerima Bukti Struk Pengiriman Penawaran dari Sistem LPSE, namun dalam proses pembukaan penawaran perusahaan Sistem tidak memasukkan penawaran perusahaan saya dan ini sungguh aneh. Kejanggalan yang terjadi pada Sistem LPSE Batu Bara atas kasus permasalahan tersebut, saya sebagai penyedia jasa merasa dirugikan dan saya telah menyampaikan keluhan secara tertulis kepada Pihak LPSE Batubara" katanya.

Selanjutnya Dahman menghimbau kepada seluruh petugas LPSE diseluruh Kabupaten/Kota yang khusunya sedanvlg melakukan pelelangan kegiatan, hendaknya mengumumkan masalah gangguan teknis tersebut hendaknya diumumkan melalui Pengumuman Resmi atau website Kabupaten/kota masing-masing, agar seluruh penyedia jasa yang ingin ikut dalam proses pelelangan kegiatan yang sedang berlangsung,dapat mengakses LPSE dengan baik.

"Sesuai amanat prinsip prinsip Undang Undang dan Peraturan yang berlaku tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu Adil, Tidak Diskriminatif, Terbuka, Bersaing dan Akuntabel dapat tercapai dan Hasil Pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat" ujarnya mengakhiri (G4N1)
Lebih baru Lebih lama