Tahan Ijasah Siswa, Oknum Kepsek Disomasi Wali Murid


MenaraToday.Com - Malang :

Seorang wali murid mengeluhkan penahanan ijasah yang dilakukan sebuah sekolah di Kabupaten Blitar. Pihaknya mengadukan kasus tersebut ke Advokat Supreme Law Firm di kantornya Jl. Candi Trowulan Komplek Ruko Kav.1 Mojolangu Malang.

Kepada MenaraToday.com, Farid, Walimurid mengatakan, penahanan ijasah yang dilakukan oleh pihak sekolah SMPN 2 Wlingi tidak memiliki dasar hukum dan sudah menyalai aturan Permendikbud no 44 tahun 2012 yang sudah di atur oleh pemerintah.

"Setahu saya tidak ada aturan sekolah negeri menahan ijasah, ini jelas melanggar Permendikbud dan harus di tindak tegas agar tidak lagi sekolah yang menahan ijasah," kata Farid saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2019).

Ijasah milik salah satu murid yang ditahan itu, lantaran ia belum melunasi uang sumbangan sebesar Rp. 2.665.000 yang di tentukan oleh pihak sekolah. Padahal, akibat penahanan ijasa menjadi sulit untuk menempuh jalur pendidikan yang lebih tinggi lagi padahal pemeritah mengatur wajib belajar 9 tahun.

Akibat penahanan ijasa ini membuat anaknya untuk mendaftar sekolah menjadi sulit dan harus sering bolak balik ke sekolah untuk mintak surat keperluan pendaftaran sekolah yang baru.

Dadang H. Suwoto, SH, MH mengaku lembaganya baru memperoleh satu aduan tersebut. Menurut dia, sekolah tidak boleh melakukan penahanan Ijasah dengan dasar apapun.

"Jika sekolah sampai berani menahan ijasa siswa termasuk penggelapan yang di lakukan oleh sekolaan tersebut dan termasuk tidakan pidana," tandas Dadang.(Yasin/Sofyan)
Lebih baru Lebih lama