MenaraToday.Com - Asahan :
Terkait adanya temuan proyek pembuatan drainase yang menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 yang telah hancur dengan umur sekira dua pekan pasca pengerjaan proyek di Desa Buntu Maraja, Asahan, Sumut, Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara Republik Indonesia (LI-TPK-AN-RI) akan melaporkan Kades Buntu Maraja, Sahzen Marpaung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Investigasi LI-TPK-AN-RI, Andika Bagariang kepada MenaraToday.com, Selasa (23/7/2019).
"Rencana lusa ini kita akan melaporkan temuan kita ke Kejatisu terkait adanya dugaan mark up dan praktek KKN pada pengerjaan proyek drainase yang bersumber dari Dana Desa Buntu Maraja, Asahan. Dan Saat ini kita sedang membuat laporan dan bukti-bukti dokumentasi yang kita miliki" ujar Bagariang.
Terpisah Kepala Desa Buntu Maraja melalui Pemdamping Desa S. Marpaung ketika di konfirmasi membantah tudingan terjadinya mark up dalam pengerjaan proyek drainase tersebut.
"Ngga benar itu. Pekerjaan proyek itu rusak karena tertimpa pohon yang tumbang saat terjadi angin kencang di daerah tersebut. Lagian mereka tidak ada menjumpai Kades padahal Kades selalu berada di kantor masa di bilang nggak pernah ngantor" ujar Marpaung yang juga berprofesi sebagai wartawan harian terbitan Medan ini.
Seperti diberitakan sebelumya dengan judul ' Baru Berumur 2 Minggu, Proyek Drainase Dana Desa Bukit Maraja TA 2019 Sudah Hancur' terdapat kekeliruan nama Desa yang seharusnya Desa Buntu Maraja. (Tim)