MenaraToday.com - Sergai :
Melalui Dana Desa, Tujuan utama Program Desa adalah untuk memberdayakan Masyarakat, dan penggunaan Dana Desa seharusnya wajib dilakukan secara swakelola, tetapi tidak demikian halnya di Desa Jambu, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara.
Rantiko, Kepala Desa Jambu, diduga memborongkan pengerjaan proyek Dana Desa kepada Abang Iparnya (Suami dari Kakaknya) Warga Kota Medan, yang dikabarkan seorang "pemborong" sehingga tidak memberdayakan Warga setempat.
Hal tersebut diakui Winardi selaku Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Jambu, yang menjelaskan jika tukang (pekerja) yang mengerjakan pembangunan Joglo Balai Pertemuan sekaligus Posyandu dengan anggaran Rp. 97.990.000 tersebut, dikerjakan oleh Warga luar Desa, yang bukan Warga Desa Jambu,
"tukang - tukang disini gak sempurna, kebetulan abang ipar dia (kades) ada dikampung Besumbu, jadi make dia, dia orang Medan sana, Tembung, bekas pemborong di Medan" Jelas Ketua BPD.
Dan ketika ditanya berapa anggaran biaya pembangunan joglo tersebut, Ketua BPD mengatakan bahwa dia tidak mengetahuinya, "Gak tau" Ucapnya dengan nada polos.
Menelusuri pekerjaan proyek dana desa yang diduga menyalahi aturan dengan tidak menggunakan plang dan diborongkan oleh pihak ketiga tersebut, tim menaratoday.com mengkonfirmasi hal tersebut kepada Adi Roma, selaku Ketua TPK (Tim Pelaksana Kegiatan), dengan sambil mengingat, ianya menjawab jika pekerjaan pembangunan joglo tersebut benar diborongkan.
"27 Juta entah 30 Juta (diborongkan)" Jawabnya.
Terpisah, Rantiko, Kepala Desa Jambu ketika dikonfirmasi via telepon seluler (HP) nya 081264564xxx terkait hal tersebut, Selasa (2/7/2019) tetapi HP tersebut dijawab oleh orang lain yang mengaku sebagai perangkat Desa.
"Kades gak ada, ini perangkat Desanya (Sekdes), kalau soal itu (diborongkan) gak tau, tanya sama Kades ajalah nanti" Jawabnya dari seberang telepon.(Irlan.S)