Tunggu Konsumen Di Pondok, Bambang Di Jemput Polisi


MenaraToday.Com - Asahan :

Kembali Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menggagalkan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.


Kali ini tim opsnal Polres Asahan mengamankan Bambang Hermantoni (49) warga Dusun IV Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan, Asahan, Senin (8/7/2019) sekira pukul 22.30 Wib di Dusun IV Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan, Asahan, Sumut.

"Kita mendaatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki bernama Bambang yang sering menjual narkotika jenis sabu. Kemudian kita melakukan penyelidikan ke TKP. Sekira pukul 22.30 Wib kita melakukan penggerebekan dan meringkus tersangka di sebuah pondok dan saat digeledah kita menemukan dompet di sudut dinding yang berisikan 29 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan di tiang pondok kita juga menemukan koya berbalut lakban hitam berisi sabu. Kita juga menggeledah gudang dekat pondok, disini kita menemukan 2 timbangan elektrik dan plastik kresek yang didalamnya berisi plastik klip kosong" ujar Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu melalui Kasat Narkoba AKP Anthony Tarigan, Selasa (9/7/2019).

Anthony Tarigan juga menyebutkan saat di introgasi tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang di dapat dari Sandi warga Kampung Baru, Aek Kanopan, Labura

"Setelah menemukan barang bukti berupa sabu seberat 11,24 gram yang berada di dalam 29 plastik klip, 9,68 gram sabu di dalam plastik klip sedang, 1 unit HP merk Samsung lipat warna putih, 1 unit android merk Oppo warna merah, 2 unit timbangan elektrik, plastik klip besar berisi plastik klip kosong, 8 buah pipet skop dan 6 lembar bukti transfer BRI, kemudian kita membawa tersangka dan barang bukti tersebut ke Mapolres Asahan untuk pengembangan kasus ini" ujarnya (Adjie)
Lebih baru Lebih lama