Yasin Akan Laporkan Lurah Kalirejo Ke Inspektorat dan Kemendikbud


MenaraToday.Com - Malang :

Yasin, Pimpinan Perusahaan media online Menaratoday.com, akan melaporkan Lurah Kalirejo, Kecamatan Lawang terkait dugaan pungutan di salah satu SMA dan penyuapan terhadap dirinya saat hendak konfirmasi.

Yasin kepada wartawannya, Jumat (5/7/2019) membeberkan dugaan pungutan yang dilakukan oknum lurah yang sekaligus menjabat sebagai ketua komite di salah satu SMA.

Menurut Yasin yang didapatkan dari beberapa narasumber itu mengatakan, bahwa oknum lurah tersebut diduga menyalahi aturan Permendikbud atas larangan pungutan terhadap wali murid.

Akibatnya, tidak sedikit para wali murid yang mengeluh dengan adanya pungutan dengan dalih untuk PPDB sebesar Rp. 4.500.000/wali murid, yang menurut beberapa nara sumber itu tanpa adanya kesepakatan.

Padahal menurut Yasin, aturan larangan melakukan pungutan sudah jelas dituangkan di Permendikbud Nomor 75 tahun 2016.

Dalam Permendikbud itu ditegaskan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Namun, peraturan tersebut tidak diindahkan oleh oknum lurah yang mana ketika hendak dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan melainkan memerintahkan perangkatnya untuk menyodorkan amplop terhadap Yasin.

"Saya mengecam apa yang telah dilakukan oknum tersebut, sebab seharusnya Permendikbud itu dilaksanakan dengan baik, bukan malah dilanggar," kata Yasin.

Dan disisi lain, Lurah Kalirejo juga diduga melanggar Permendikbud No 75 Tahun 2016 pasal 4 nomor 3 huruf c. (Sofyan)
Lebih baru Lebih lama