10 Anggota Dari 4 Fraksi Di DPRD Humbahas Ajukan Hak Interplasi Kepada Bupati.

* Ada Apa Saat Injuritime........!!


MenaraToday.com - Humbahas :

Sesuai surat Nomor : IST/DPRD/VI/ 2019 tentang pengajuan hak interplasi tertanggal 17 Juni 2019 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan. Dan Peraturan Bupati Humbahas Nomor 35 tahun 2018 penjabaran APBD Kabupaten Humbahas T.A. 2019 dan Perda Kabupaten Humbahas no. 11 thn 2018 tentang APBD Kabupaten Humbahas 2019.

"Maka kesepuluh  dari anggota DPRD yang terdiri dari 4 Fraksi yang telah ikut menandatangani diantaranya : Fraksi Golkar 3 orang , dari Fraksi Gerindra 3 orang , dari Fraksi Nasdem 1 orang, dari Fraksi Amanat Demokrat 3 orang, mengajukan Hak Interplasi kepada Bupati Humbahas dengan mempedomani pasal 13 ayat (1) Peraturan DPRD Kab.Humbahas no. 15 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, diantaranya,Terdapatnya perbedaan yang sangat siginifikan terkait penjabaran APBD T.A.2019 dengan hasil yang disepakati dalam rapat gabungan komisi bersama pihak eksekutif dan rapat Parnipurna pengesahan APBD T.A.2019 tanggal 28 Nopembwr 2018 , 

Adanya indikasi penyalahgunaan wewenang mengarahkan PNS dan Kepdes dalam pemilihan legislatif pada seseorang caleg di tingkat Kabupaten dan propinsi. Pembayaran kepada pihak ketiga terkait dana alokasi khusus (DAK) jalan sebesar Rp. 10.895.000.000 yang seharusnya pembayarannya harus melalui Perda . 

Menurut salah satu angggota DPRD Humbahas yang namanya tidak bersedia diterbitkan menyampaikan hak interpelasi ini diajukan demi guna untuk perbaikan kedepan demi nasib masyarakat Humbahas. 

"Dan hak interpelasi ini, mempunyai mekanisme yang telah sesuai dengan aturan tentang susunan UU MD3.  (Undang undang MD3 adalah tentang susunan kedudukan anggota MPR, DPR, DPD dan juga DPRD" ujarnya dikantor DPRD Humbahas Jumat (16/8/2019)

Ketua DPRD Humbahas Manaek Hutasoit.Amd disaat dikonfirmasi wartawan dikantornya menyampaikan bahwa hak interplasi ini merupakan hak DPRD.

"Jita sebagai pimpinan menerima usulan tersebut untuk diparnipurnakan pada hari Senin 19/8 dan saat itu akan dipaparkan oleh anggota penggagasan tentang point point yang akan di interplasikan . Oleh karen Itu kita lihat nanti, apakah DPRD Humbahas menerima usulan tersebut dari rapat parnipurna yang akan digelar Senin besok" Ujarnya . 

Bergulirnya hak interpelasi ini menjadi bahan perbincangan dikuli tinta dimana anggota DPRD Humbahas dengan resahnya selalu lalu lalang keluar masuk keruangan Ketua DPRD Humbahas untuk membahas hal tersebut diatas. 

Menurut ketua LKPM2A.( Lembaga Kajian Masyarakat Madani) A.Sihite.S.Pd disaat berbincang dilokasi kantor DPRD Humbahas menyampaikan."Bahwa hak interpelasi ini janganlah dijadikan sebagai ajang untuk meningkatkan  apresiasi dari Eksekutif ke Legislatif, hendaknya jadikan hak interpelasi tersebut bermanfaat besar bagi kepentingan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Humbahas guna menuju Humbang Hasundutan yang Hebat dan bermentalitas unggul, yang sesuai dengan Visi dan Misi Pemkab Humbahas.  

Ditambahkannya, keheranannya anggota Legislatif dimana hak angket yang dinilai di hasilnya Nihil."Namun anggota Legislatif tersebut mengajukan hak interplasi tentang indikasi adanya penyalahan wewenang dan lain lain . Ketua LKPM2A mengharapkan agar interpelasi tersebut benar benar dilaksanakan dengan sebaik -baiknya dan jangan dijadikan hisapan jempol semata. Ujarnya .  (B.Nababan)
Lebih baru Lebih lama