MenaraToday.Com - Batubara :
Satuan unit Reskrim Kepolisian Sektor Lima Puluh, Polres Batubara menggulung kawanan begal dari lokasi berbeda, Jumat (9/8/2019) dinihari.
Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata didampingi Kapolsek Lima Puluh AKP Jhoni Andries, Sabtu (10/8/2019) menyebutkan bahwa kawanan begal masing-masing Zulkarnaen alias Kabayan (42) warga Lingkujgan I, Edward Bosman Simbolon (41) waarga Jalan Perintis Kemerdekaan dan Arham Saragih (30) warga Perumahan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Batubara.
"Ketiga tersangka kita amankan di tempat yang berbeda, dimana tersangka Arham Saragih kita ringkus di lokasi billyard di Dusun III Desa Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh sekira pukul 5.00 Wib. Saat akan kita ringkua tersangka mencoba melarikan diri sehingga kita lakukan tindakan tegas terukur, lemudian tersangka kita bawa ke Polsek Lima Puluh setelah mendapatkan perawatan medis" ujarnya.
Lebih lanjut Jhoni Abdreas menyebutkan setelah meringkus Arham kita kemudian melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti sepedamotor korban uang akhirnya ditemukan di Desa Simpang Gambus.
"Setelah mendapatkan barang bukti kuta langsung melakukan pengembangan san berdasarkan keterangan Arham kita berhasil mengamankan Zulkarnaen dan Edward Bosman Simbolon" ujarnya.
Jhoni menyebutkan aksi pencurian yang terjadi pada hari Selasa (6'8'2019) yang lalu sekira pukul 20.45 Wib. Saat itu korban Jerman J Nababan (23), warga Bandar Sawah, Simalungun kehilangan sepedamotor Suzuki Satria FU BK 4257 OG, sekira pukul 06.00 Wib di jalan lintas Lima Puluh-Pematangsiantar, Lingkungan II, Kelurahan Lima Puluh Kota, di depan rumah Artur Aruan.
“Tersangka merampas sepedamotor milik korban di TKP, Saat itu, korban dipukul salah satu tersangka sehingga pemuda itu ketakutan dan melarikan diri meninggalkan sepedamotornya. kemudian tersangka membawa sepedamotor hasil jarahanjya menuju Desa Simpang Gambus,” jelas sembari menyebutkan bahwa ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolsek Limapuluh berikut barang bukti 1 unit sepedamotor Suzuki Satria FU, BK 4257 OG warna hitam les merah dan 1 lembar STNK sepeda Motor atas nama Irwan Pratama, dan atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 365 ayat (2) ke (2e) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Dwi/Rls)