MenaraToday.com - Humbahas :
DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Komisi A melaksanakan Audensi dengan Dinas PMDP2A Humbahas, Camat Onan Ganjang, PPKD, yang berlangsung di ruang rapat komisi A, DPRD Humbahas. Jumat (9/8/2019).
Hadir saat itu, dari Komisi A Bresman Sianturi (Ketua), Anggota Bukka Lumbantoruan, Martini br. Purba, David Mahulae, Camat Onan Ganjang Ferry. J. Sitorus, PLT. PMDP2A Elson Sihotang, Sekertarsis PMDP2A Pasaribu. Kabid PMDP2A Simamora. Kepdes Parbotihan Onan Ganjang Perius Marbun, Ketua PPKD Parbotihan Dedi Boy Simatupang,
Audensi ini di laksanakan, sesuai dengan surat yang yang diterima DPRD Humbahas tertanggal 07 Agustus 2019, Nomor Agenda 812 diteruskan kepada Ketua DPRD Humbahas Hal Permohonan Audensi, tentang kejanggalan yang dibuat oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Parbotihan Kecamatan Onan Ganjang Kabupaten Humbang Hasundutan Propinsi Sumut. yang ditanda tangani oleh R.M sebagai Ketua Tim, Tokoh Masyarakat E.M, A.M .
Dalam Audensi kali ini Masyarakat Desa Parbotihan meminta kepada Bupati Humbahas dan juga DPRD." Untuk memerintahkan Dinas PMDP2A menjalankan Perbup no. 8 thn 2018, pedoman tata cara Pilkades dan melaksanakan tahapan , bukan dengan pemahaman. Menindak tegas pejabat Pemda Humbahas yang terlibat mempermainkan Perbup no. 8 thn 2018. Memerintahkan kepada Dinas PMDP2A untuk mencabut pengumuman yang dibuat PPKD kepada Jipron Marbun yang menyatakan tidak memenuhi syarat karna melanggar Perbup. Meninjau kembali PPKD desa Parbotihan dengan semua keputusannya yang keliru. Memerintahkan Dinas PMDP2A supaya PPKD mengumumkan saudara Jipron Marbun memenuhi syarat bakal calon Kepdes Parbotihan Kepada masyarakat desa Parbotihan karena berkasnya lengkap .
Ketua Komisi A DPRD Humbang Hasundutan, Bresman Sianturi (Ketua) yang didampingi anggota DPRD lainnya ketika mempertanyakan kepada Camat Onan Ganjang dan Dinas DPMDP2A, apakah pemilihan PPKD di Desa Parbotihan kecamatan Onan ganjang sudah sah sesuai dengan aturan yang berlaku, mengingat pemilihan panitia tersebut tidak di hadiri kepala desa dan Camat.
Menurut Bresman, untuk menindak lanjuti surat keberatan dari salah satu calon Kepala Desa, pihaknya harus mempertanyakan dulu keabsahan dari panitia PPKD, apakah penetapan panitia sudah sesuai dengan peraturan dan aturan." Jika penetapan panitia itu tidak sesuai dengan peraturan dan aturan sudah bermasalah, maka keputusan yang diumumkan oleh panitia pada setiap calon kepala desa tentu juga sudah bermasalah. Ujar Bresman .
Lebih lanjut Bresman menegaskan
"Mari kita tanya dulu, apakah panitia tersebut sudah sah atau tidak."Buat apa kita bahas yang lainnya, untuk sementara panitia sendiri tidak bisa memastikan sah atau tidak oleh Dinas DPMDP2A dan Camat sebagai pelaksanaan pemerintahan desa dinas,"
Menanggapi pertanyaan dari DPRD Humbang Hasundutan, Camat Onan Ganjang, Ferry J Sitorus, terkesan bingung dan tidak bisa menjawab dengan pasti pertanyaan yang di ajukan oleh Ketua Komisi A." Dengan demikian, dia nya mengakui, pemilihan panitia di Desa Parbotihan tidak dihadirinya. Dirinya hanya memerintahkan Kepala Desa agar berkordinasi dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) agar membentuk PPKD mengingat waktu sudah sangat sempit sempit dan sudah diambang pintu pemilihan Kepdes yang baru. Ujar Camat.
Sama halnya yang disampaikan Plt Dinas PMDP2A." Elson Sihotang sendiri juga tidak bisa menjawab dengan pasti, apakah PPKD di desa Parbotihan SAH atau TIDAK menurut aturan yang ada. dengan alasan bahwa dirinya sendiri masih pejabat baru di Dinas PMDP2A sebagai Plt (Pelaksanaan Tugas) dan harus banyak belajar dan juga memahami peraturan dan aturan yang berlaku di Pemerintahan Desa."Jadi dalam hal ini harus dibahas kembali, Ujar Elson menutup pembicaraannya.
Disaat Bresman meminta ketegasan kepada Kepdes Parbotihan, Perias Marbun, menjawab dan mengakui bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menerima undangan oleh BPD untuk melaksanakan pemilihan PPKD, menurutnya panitia pemilihan kepala desa dianggap tidak sah sesuai aturan yang ada.!
Disaat DPRD Humbahas melalui Komisi A , telah mendengar jawaban dari dinas DPMDP2A, Camat, Kepala Desa dan PPKD, salah satu anggota dari Komisi A David Mahulae menyampaikan bahwa hal ini tidak Sah, sehingga Ketua dari
Komisi A DPRD Humbahas menyampaikan dan menetapkan agar audensi hari ini di skors dan meminta Dinas DPMDP2A bersama Camat, Kepala Desa, PPKD untuk melakukan rapat kembali, setelah itu bisa kita putuskan bersama jika semuanya telah jelas dan tidak bertele-tele.
(B.N)