MenaraToday.Com - Tanjungbalai :
Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara, Polres Tanjungbalai meringkus Safrizal (38) di rumahnya di Jalan Burhanuddin, lingkungan IV Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai, usai melakukan transaksi narkoba pada Jumat (23/8/2019) sekira pukul 15.00 wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai mengatakan informasi berawal dari laporan warga yang cukup resah atas prilaku tersangka yang menjual sabu kepada warga sekitar, Ujar Kapolres yang didampingi Kapolsek Tanjungbalai Utara Iptu Viatur Situmorang, senin (26/8/2019).
Berbekal laporan warga, Kapolsek Tanjung Balai Utara Iptu Viatur Situmorang memerintahkan Kanit Reskrim Iptu L Hutapea melakukan crooscek dan penyelidikan ke lokasi yang di maksud.
Tiba di lokasi, petugas melihat seseorang seperti ciri- ciri yang dimaksud dan melihat kedatangan petugas, tersangka sempat membuang satu bungkusan kecil berisi sabu.
Kapolres menambahkan, Petugas yang melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, petugas menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi 23 bungkus sabu seberat 1,51 gram.
Menurut tersangka, dirinya mendapatkan Sabu tersebut dari seorang lelaki berinisial AR warga Perjuangan, awalnya dirinya membeli 3 gram sabu dengan harga Rp 3 juta dan menjualnya dalam paket kecil seharga Rp 100.000/ paket.
aktivitas jualan barang haram ini telah ditekuni tersangka selama 3 bulan terakhir, dengan alasan untuk menutupi kebutuhan sabu yang di konsumsinya.
"Modus yang digunakan tersangka ini terbilang rapi, karena kesehariannya tersangka ini berjualan kedai rokok dan jika ingin membeli narkoba, pembeli akan berpura- pura seperti membeli rokok " sebut Kapolres.
Kini tersangka bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Satres Narkoba untuk penyidikan lebih lanjut. (G4N1)